Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

-

Kontraktor Didakwa Suap Pejabat Kutim Rp8 Miliar

📅 Selasa, 22 Sep 2020, 13:51 WIB | Oleh:
Kontraktor Didakwa Suap Pejabat Kutim Rp8 Miliar Doc: ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO
Ket. SIDANG VIRTUAL l Terdakwa penyuap pejabat Kutai Timur, Deky Aryanto dikawal petugas usai mengikuti sidang virtual dengan agenda pembacaan dakwaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/9).

JAKARTA - Seorang kontraktor, Deky Aryanto (DA) yaitu Direktur CV Nulaza Karya didakwa menyuap 8 miliar rupiah dan enam sepeda kepada beberapa pejabat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Mereka ialah Bupati Kabupaten Kutim 2016-2021, Ismunandar; Anggota DPRD Kabupaten Kutim 2014-2019, Encek Unguria Riarinda Firgasih; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutim, Musyaffa; dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutim, Suriansyah alias Anto.

"Suap ini dengan maksud supaya Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih melalui Musyaffa dan Suriansyah alias Anto mengupayakan terdakwa (Deky) memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2019 serta proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2020 melalui mekanisme penunjukkan langsung," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratomo dalam surat dakwaan yang diterima Koran Jakarta, Senin (21/9).

Secara terpisah, Direktur PT Turangga Triditya Perkasa yang juga merupakan kontraktor, Aditya Maharani Yuono didakwa memberikan suap sebesar 6,1 miliar rupiah kepada Ismunandar. Uang tersebut diberikan terdakwa Aditya melalui Musyaffa dan Kepala Dinas PU Kabupaten Kutim, Aswandini Eka Tirta.

Bantu Dapat Proyek

Jaksa Nur Haris Arhadi mengatakan uang itu diberikan dengan maksud supaya Ismunandar melalui Musyaffa mengupayakan dan membantu terdakwa (Aditya) memperoleh proyek paket pekerjaan pada dinas-dinas di lingkungan Kabupaten Kutai Timur.

Atas perbuatan keduanya, Deky dan Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Persidangan keduanya dilaksanakan secara daring dari Pengadilan Negeri Samarinda. Kedua terdakwa berada di Gedung Merah Putih Jakarta, dikarenakan pandemi Covid-19.

Seusai persidangan, keduanya memilih untuk tidak berkomentar terkait dakwaan jaksa tersebut. Mereka langsung memasuki mobil tahanan yang menjemputnya.

Dalam kasus ini terdapat lima tersangka lain. Mereka adalah Ismunandar dan istrinya Encek Unguria selaku Ketua DPRD Kutim; Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa; Kepala BPKAD, Suriansyah; dan Kepala Dinas PU, Aswandini. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. n ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Melihat Racikan Shin Tae yong Saat Persija Jumpa Persebaya

15 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Melihat Racikan Shin Tae yo...

David Jonsson Ambil Alih Black Panther, Era Baru Wakanda Dimulai

21 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
David Jonsson Ambil Alih Bl...
Luar Negeri
Iran Tuding Ukraina Serang ...

Era Baru Perang Laut, AS Hancurkan USS Peleliu dengan Drone Kamikaze

46 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Era Baru Perang Laut, AS Ha...
Luar Negeri
Mobil Terjang Kerumunan di ...
Tekan Inflasi Biaya Kesehatan, Kemenkes Rombak Sistem Akreditasi Rumah Sakit dan Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat

Tekan Inflasi Biaya Kesehatan, Kemenkes Rombak Sistem Akreditasi Rumah Sakit dan Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat

26 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.