Kemenkeu Blokir 325 Importir Nakal
KORAN-JAKARTA.COM | Selasa, 15 Okt 2019, 05:00 WIBJAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaui Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) telah memblokir 325 importir bermasalah sepanjang tahun ini. Pemblokiran dilakukan karena mereka tak mematuhi peraturan yang ditetapkan DJBC, Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Perdaganan.
"Kalau satu saja tidak patuh, maka kami lakukan tindak lanjut (diblokir)," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (14/10).

Ket.
Menurut Menkeu, ukuran ketidakpatuhan importir tersebut adalah tidak adanya kegiatan secara berturut-turut dalam 6 bulan dan 12 bulan. Mereka juga tidak mengikuti aturan main pembongkaran dengan sistem IT inventory dan CCTV.
Selain itu, lanjutnya, importir tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) masa PPN selama tiga bulan berturut-turut dan tak menyampaikan SPT PPh badan selama dua tahun fiskal berturut-turut.
Untuk pelanggaran tata niaga, ketidakpatuhan importir mencakup kelebihan kuota impor hingga melampaui kapasitas produksi serta penyalahgunaan izin impor.
Anda mungkin tertarik:
Dorong Efisiensi
Seperti diketahui, sepanjang 2019, DJBC sudah memblokir kegiatan 109 importir dengan rincian 17 Pusat Logistik Berikat (PLB), empat importir Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan 13 importir Non-TPT, dan 92 importir non-PLB. Pemblokiran dilakukan karena mereka tidak mematuhi aturan penyampaian SPT, baik PPN dan PPh.
DJBC juga memblokir 27 importir PLB dan 186 importir non-PLB dikarenakan tidak mematuhi aturan kepabeanan. Lebih lanjut, DJBC mencabut dan membekukan izin PLB terhadap lima importir PLB TPT dan delapan importir PLB.
Selain itu, DJBC memblokir satu importir PLB Angka Pengenal Impor (API) produsen khusus TPT karena menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu. DJBC juga memblokir tiga industri kecil dan menengah (IKM) di PLB dan dua importir PLB API umum.
"Kegiatan penertiban tersebut termasuk dilakukan kepada lima importir PLB, khusus TPT di Jawa Barat seperti yang ramai di beritakan saat ini," ujar Sri.
Dengan pemblokiran itu, Menkeu berharap kepatuhan importir meningkat sehingga dapat mendorong efisiensi sehingga berdampak pada penguatan daya saing Indonesia.
"Pada dasarnya, kami juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik, dengan efisiensi tinggi, sehingga daya saing ekonomi juga meningkat," ujar Sri.
uyo/E-10
Tren Saat Ini
Realtime






