Bantuan Subsidi Upah Cair untuk 4.878 Warga Pamekasan
📅 Jumat, 11 Jul 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Pamekasan - Sebanyak 4.878 warga di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur terdata sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Supervisor Pelayanan Kantor Pos Cabang Pamekasan Edy Irianto mengatakan penerima BSU itu sesuai dengan data yang diterima kantor pos, karena program tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan PT Pos dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Hingga 9 Juli 2025, sebanyak 1.318 orang telah mencairkan bantuan tersebut," katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (10/7).
Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan dibayarkan sekaligus dengan total Rp600 ribu.
Syarat Penerima BSU itu meliputi, pertama, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
Kedua, yang bersangkutan merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketiga, menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Keempat, program tersebut diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Kelima, calon penerima bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Edy lebih lanjut menjelaskan, saat pencairan, penerima wajib membawa KTP asli, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi, semua syarat ini harus dibawa lengkap saat pencairan. Kalau kurang satu saja, tidak bisa diproses," katanya.
Untuk melakukan pengecekan bisa melalui aplikasi Pospay.
Caranya, unduh aplikasi Pospay dari Playstore atau App Store, klik halaman awal, pilih ikon i di pojok kanan bawah, lalu ambil menu bantuan sosial, dan selanjutnya pilih Bantuan Subsidi Upah 2025, lalu masukkan NIK.
Jika terdaftar, penerima wajib foto KTP dan isi formulir data diri. Setelah setuju dengan syarat, akan muncul 'QR Code' untuk pencairan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!