Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kewenangan Penyadapan KPK Harus Tetap Ada

📅 Kamis, 12 Sep 2019, 06:24 WIB | Oleh:
Kewenangan Penyadapan KPK Harus Tetap Ada Doc: ANTARA/HENDRA NURDIANSYAH
Ket. DUKUNGAN PADA KPK | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo (tengah) didampingi Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril (kiri) dan mahasiswa membawa poster di Kantor Pukat UGM, dI Yogyakarta, Rabu (11/9).

JAKARTA- Pro kontra rencana revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diinisiasi oleh DPR terus bergulir. Berbagai kalangan masyarakat sipil menolak upaya revisi UU KPK, karena menanggap beberapa klausul dalam revisi UU KPK akan melemahkan komisi antirasuah. Salah satunya soal klausul penyadapan yang harus dapat izin atau persetujuan dari dewan pengawas. Khusus untuk penyadapan, kewenangan itu sebaiknya tetap dipertahankan seperti sekarang ini.

Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner, Emrus Sihombing mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu (11/9). Menurut Emrus, berdasarkan kajian Lembaga Emrus Corner terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius jika memang ingin merevisi UU KPK. Dari sejumlah persoalan tersebut, ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, terkait penyadapan.

"Pasal tindakan penyadapan harus tetap dipertahankan dalam UU KPK seperti sekarang ini," kata Emrus.

Jadi kata dia, ketika komisi antirasuah akan dan melakukan penyadapan tidak perlu mendapat ijin dari pihak manapun. Termasuk tentunya dari dewan pengawas seperti yang diusulkan kalangan legislator Senayan saat ini. Tujuannya adalah untuk meniadakan atau paling tidak memperkecil pengaruh berbagai kepentingan, yang boleh jadi bakal masuk melalui pihak lain, tak terkecuali lewat oknum dewan pengawas.

"Biarlah tindakan penyadapan itu menjadi otonomi para penyidik itu sendiri," ujarnya.

Namun, lanjut Emrus, bila data penyadapan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahapan proses hukum selanjutnya, rekaman penyadapan dalam bentuk apapun harus dimusnahkan dengan berita acara. Sedangkan data penyadapan yang bisa ditindaklanjuti ke tahap berkutnya hingga memiliki hukum tetap harus benar-benar tersimpan dengan keamanan yang sangat luar biasa.

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, mengatakan dalam konteks pro kontra revisi UU KPK, Presiden Jokowi mesti jeli melihat situasi. Karena faktanya banyak pihak kampus dan aktivis civil society secara berjamaah menolak revisi ini. Bahkan para tokoh nasional juga menyuarakan hal serupa. "Presiden mesti ingat salah satu kekuatan terbesarnya adalah dukungan civil society," ujarnya.ags/AR-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival

Gelar Rakernas, INSA Hasilkan Dua Ketetapan Strategis

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
Gelar Rakernas, INSA Hasilk...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.