Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Presiden: KPK Harus Diperkuat

📅 Rabu, 06 Jun 2018, 00:01 WIB | Oleh:
Presiden: KPK Harus Diperkuat Doc: istimewa

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penolakan lembaga itu dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi ke Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Jokowi mengaku tetap pada posisi penguatan KPK dalam memberantas korupsi. "Baru kemarin saya lihat, saya terima, baru dalam kajian kita. Nanti setelah selesai saya sampaikan. Intinya, kita tetap harus memperkuat KPK.

Sudah intinya ke sana," ujar Presiden Jokowi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/6). Hanya saja terkait poin-poin dalam surat tersebut, Jokowi belum mau membahasnya lebih lanjut.

Dia akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Wiranto, untuk menjawab pernyataan dari KPK itu. "Poin-poinnya secara detail, saya belum bisa saya sampaikan karena memang baru kemarin saya terima.

Tetapi, kajian yang dikoordinasikan oleh Menko Polhukam ini masih dalam proses berjalan sehingga nanti kalau sudah selesai pasti masuk ke meja saya," ucap Jokowi.

Sebelumnya, KPK telah lima kali mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait dimasukkannya pasal tipikor di RKUHP itu.

KPK menyampaikan kepada Presiden dan sejumlah pihak terkait adanya potensi pelemahan lembaga antirasuah dan pemberantasan korupsi jika delik korupsi dimasukkan dalam RKUHP.

KPK menilai keinginan dari pemerintah dan DPR menyatukan delik pidana khusus dalam RKUHP merujuk kepada KUHP Belanda. Menurut KPK, kondisi korupsi yang terjadi di kedua negara ini tidak bisa disamakan. Korupsi di Belanda tidak semasif di Indonesia.

Jalan Tengah

Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga menolak delik korupsi dimasukkan dalam RKUHP. Anggota Aliansi, Lalola Easter, mengatakan kewenangan KPK untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai UU KPK tak akan berlaku setelah RKUHP berlaku.

Dalam Pasal 729 RKUHP, terbuka peluang bagi lembaga independen lain untuk menangani tindak pidana khusus. Namun, Pasal 723 RKUHP kembali mementahkan kekuatan Pasal 729.

Lalola mengatakan, delik korupsi dalam RKUHP juga lebih banyak menguntungkan koruptor. Berdasarkan RKUHP per 8 Maret 2018, pidana denda pada tindak pidana korupsi dibuat lebih rendah dari UU Tipikor.

Jika pidana denda dan pidana badan dijatuhkan secara kumulatif, pidana tersebut tidak boleh melampaui separuh batas maksimum kedua jenis pidana pokok yang diancamkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival

PSIM Sengaja Uji Coba dengan Lawan Level Bawah

12 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
PSIM Sengaja Uji Coba denga...
Nasional
Kemenhub Ungkap 56 Persen B...
Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.