Presiden: KPK Harus Diperkuat
📅 Rabu, 06 Jun 2018, 00:01 WIB | Oleh: Muhamad Umar Fadloli
Doc: istimewa
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penolakan lembaga itu dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi ke Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Jokowi mengaku tetap pada posisi penguatan KPK dalam memberantas korupsi. "Baru kemarin saya lihat, saya terima, baru dalam kajian kita. Nanti setelah selesai saya sampaikan. Intinya, kita tetap harus memperkuat KPK.
Sudah intinya ke sana," ujar Presiden Jokowi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/6). Hanya saja terkait poin-poin dalam surat tersebut, Jokowi belum mau membahasnya lebih lanjut.
Dia akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Wiranto, untuk menjawab pernyataan dari KPK itu. "Poin-poinnya secara detail, saya belum bisa saya sampaikan karena memang baru kemarin saya terima.
Tetapi, kajian yang dikoordinasikan oleh Menko Polhukam ini masih dalam proses berjalan sehingga nanti kalau sudah selesai pasti masuk ke meja saya," ucap Jokowi.
Sebelumnya, KPK telah lima kali mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait dimasukkannya pasal tipikor di RKUHP itu.
KPK menyampaikan kepada Presiden dan sejumlah pihak terkait adanya potensi pelemahan lembaga antirasuah dan pemberantasan korupsi jika delik korupsi dimasukkan dalam RKUHP.
KPK menilai keinginan dari pemerintah dan DPR menyatukan delik pidana khusus dalam RKUHP merujuk kepada KUHP Belanda. Menurut KPK, kondisi korupsi yang terjadi di kedua negara ini tidak bisa disamakan. Korupsi di Belanda tidak semasif di Indonesia.
Jalan Tengah
Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga menolak delik korupsi dimasukkan dalam RKUHP. Anggota Aliansi, Lalola Easter, mengatakan kewenangan KPK untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai UU KPK tak akan berlaku setelah RKUHP berlaku.
Dalam Pasal 729 RKUHP, terbuka peluang bagi lembaga independen lain untuk menangani tindak pidana khusus. Namun, Pasal 723 RKUHP kembali mementahkan kekuatan Pasal 729.
Lalola mengatakan, delik korupsi dalam RKUHP juga lebih banyak menguntungkan koruptor. Berdasarkan RKUHP per 8 Maret 2018, pidana denda pada tindak pidana korupsi dibuat lebih rendah dari UU Tipikor.
Jika pidana denda dan pidana badan dijatuhkan secara kumulatif, pidana tersebut tidak boleh melampaui separuh batas maksimum kedua jenis pidana pokok yang diancamkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!