Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

-

Kemendagri Dukung Arahan Presiden soal RUU Masyarakat Adat

📅 Senin, 23 Apr 2018, 06:30 WIB | Oleh: Tim Penulis

Yang dihapus tadi misalnya apa?

Saya tidak hapal. jumlahnya banyak.

Antara lain terkait apa?

Ya di situ misalnya. Gini, dari enam kementerian itu utamanya empat kementerian punya tugas fungsi masing-masing yang dipahami oleh kementerian itu masing-masing yang tahu apakah itu krusial atau tidak, kementerian teknis.

Nah kami, versi kami. Kalau menyeluruh, kembali kepada tugas fungsi Mendagri, ya Mendagri melihat itu semua. Tapi kan kemampuan kami terbatas untuk melihat hal-hal teknis.

Di DIM itu sudah berdasarkan rapat dan pembahasan enam kementerian?

Total DIM berapa? Ada 154 pasal. Itu kan pasal. Kalau DIM-nya ratusan, kalau ngomong tebelnya satu rimlah kirakira. agus supriyatna/AR-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Timnas Indonesia Taklukkan Oman

1 jam lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Timnas Indonesia Taklukkan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.