Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Kemendagri Dukung Arahan Presiden soal RUU Masyarakat Adat

📅 Senin, 23 Apr 2018, 06:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemendagri Dukung Arahan Presiden soal RUU Masyarakat Adat Doc: ANTARA

Dalam surat itu, Kementerian Dalam menyatakan RUU Masyarakat Adat saat ini belum merupakan kebutuhan konkrit bagi masyarakat adat.

Bahkan dianggap berpotensi menyebabkan konflik baru, membuka atau menghidupkan kepercayaan yang belum diatur dalam kesatuan. Dan akan memberikan beban yang sangat berat bagi APBN.

Untuk mengupas itu Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Direktur Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana soal kritik AMAN atas surat Mendagri terkait RUU Masyarakat Adat?

Yang pertama, Kemendagri tentu sangat mendukung apa yang menjadi arahan Presiden. Akan tetapi terkait dengan RUU ini yang disampaikan beberapa waktu lalu DIM-DIM-nya dari beberapa kementerian, tentu itu menjadi bahasan kami, tidak serta merta apa yang diusulkan kemudian menjadi sebuah keputusan. Dan ini adalah proses.

Jadi di dalam Daftar Inventaris Masalah atau DIM yang kami susun, versi Kemendagri, tentu ada pasal-pasal yang kita sesuaikan. Ada pasal yang kita hapus, ada memang yang sangat tidak perlu.

Jadi tak benar Kemendagri tak mendukung RUU Masyarakat Adat?

Sekali lagi kami melihat memang kalau mau mengulas sedikit apa yang diatur dalam UU Desa, memang tertuang hal-hal yang terkait dengan masyarakat hukum adat. Dan bahkan sudah ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 52/2014.

Tetapi manakala itu juga dipandang juga masih kurang, kami siap utnuk menerima saran, pendapat, pertimbangan untuk lebih jauh. Saya kira seperti itu. Yang jelas, yang perlu kita pahami bersama Kemendagri mendukung apa yang menjadi kebijakan Presiden Jokowi.

Pasal yang dirasa tidak perlu apa saja?

Ini saya tidak bisa, itu kan ratusan pasal. Tapi yang jelas, di dalam DIM itu ada yang kami hapus, ada yang kami sesuaikan, ada yang kami tambah. intinya kita mengharmonisasi.

jadi tidak mungkin, kalau kita bilang "hapus", kemudian serta merta di sana hapus, tidak juga. Atau mungkin kita tambahkan dengan pasal yang menurut kita krusial juga belum tentu.

Nah bahasannya nanti yang menentukan adalah Kumham setelah surat kami, DIM kami disampaikan di sana, dia akan membahas secara menyeluruh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Angka Perdadangan Orang di Jabar Cukup Tinggi

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Angka Perdadangan Orang di ...

Ekspor Jatim Terus Digencarkan dengan Industri Hijau

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Ekspor Jatim Terus Digencar...
Olahraga
Sebagai Unggulan Kedua Turn...
Olahraga
Janice Tjen Bersama Zhang B...

Siswa seberangi sungai di Pandeglang

59 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Siswa seberangi sungai di P...

Eropa Pasang Badan Hadapi Rencana FIFA

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Eropa Pasang Badan Hadapi R...
Wisata
Pelepasliaran 500 ekor tuki...
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...

Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Dinaikkan Setelah Delapan Tahun tanpa Penyesuaian, Ini Besarannya

Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Dinaikkan Setelah Delapan Tahun tanpa Penyesuaian, Ini Besarannya

30 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 4
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
# 4
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.