MK Putuskan KPK Bisa Jadi Objek Hak Angket
📅 Jumat, 09 Feb 2018, 08:30 WIB | Oleh: Agus Supriyatna
Doc: ANTARA /Akbar Nugroho Gumay
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Judicial review diajukan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggugat Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tentang hak angket. Dalam gugatannya, para pemohon menilai hak angket terhadap KPK yang digulirkan DPR tidak sesuai dengan pasal tersebut alias tidak ada dasar hukumnya.
Pemohon menganggap KPK bukan objek hak angket parlemen. Tapi harapan para pegawai KPK itu kandas. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, gugatan para pemohon ditolak. Dari sembilan hakim MK, lima hakim berpendapat, KPK merupakan bagian dari penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Karena itu mereka menilai, KPK adalah lembaga eksekutif. Empat hakim lainnya melakukan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Empat hakim berpendapat sebaliknya, KPK adalah lembaga independen. Dengan demikian bukan cabang eksekutif. Karena itu komisi anti rasuah tidak bisa jadi objek hak angket DPR. ags/AR-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!