Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Putuskan KPK Bisa Jadi Objek Hak Angket

📅 Jumat, 09 Feb 2018, 08:30 WIB | Oleh:
MK Putuskan KPK Bisa Jadi Objek Hak Angket Doc: ANTARA /Akbar Nugroho Gumay
Ket. Ikuti Sidang MK - Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan anggota Pansus Hak Angket KPK Arteria Dahlan (tengah) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang gugatan UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/2).

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Judicial review diajukan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggugat Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tentang hak angket. Dalam gugatannya, para pemohon menilai hak angket terhadap KPK yang digulirkan DPR tidak sesuai dengan pasal tersebut alias tidak ada dasar hukumnya.

Pemohon menganggap KPK bukan objek hak angket parlemen. Tapi harapan para pegawai KPK itu kandas. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, gugatan para pemohon ditolak. Dari sembilan hakim MK, lima hakim berpendapat, KPK merupakan bagian dari penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Karena itu mereka menilai, KPK adalah lembaga eksekutif. Empat hakim lainnya melakukan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Empat hakim berpendapat sebaliknya, KPK adalah lembaga independen. Dengan demikian bukan cabang eksekutif. Karena itu komisi anti rasuah tidak bisa jadi objek hak angket DPR. ags/AR-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
Daerah
Cegah Influenza, Pemerintah...
Advertisement
BMKG: Gempa Lombok Barat akibat Deformasi Batuan Lempeng Indo-Australia

BMKG: Gempa Lombok Barat akibat Deformasi Batuan Lempeng Indo-Australia

07 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.