Hukum Mahar Pilkada
📅 Kamis, 18 Jan 2018, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiJika terbukti ada mahar, Pasal 47 Ayat (5) menegaskan, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan pilkada, penetapannya dibatalkan.
Namun ketentuan Pasal-Pasal tersebut sulit dilaksanakan terutama dalam proses pembuktiannya. Sebab, biasanya dalam proses transaksi mahar dilakukan tanpa alat bukti. Bahkan, acap kali dilakukan dalam aneka bentuk yang samar. Misalnya, untuk biaya kampanye, honor saksi, biaya operasional tim sukses, dst. Para calon kepala daerah juga tak mampu menghadirkan saksi-saksi mahar. Itulah sebabnya sejak pilkada langsung tahun 2005 hingga 2017 belum pernah ada yang dijerat kasus mahar.
Praktik mahar harus dipotong mata rantainya agar tidak terus berlangsung karena akan menganggu demokrasi lokal. Harus diakui, selama menjabat para kepala daerah sibuk mengumpulkan kekayaan dari berbagai sumber dana daerah untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan dalam proses pilkada. Tak heran, banyak yang terjerat korupsi. Bawaslu, Polri dan jaksa harus mampu membuktikan dan menghukum pelaku mahar.
Penulis Pengajar Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!