Sebelum KPK Benar-benar Ambruk
📅 Jumat, 15 Sep 2017, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiDapat dibayangkan, bila UU direvisi, KPK berada dalam bahaya. KPK terancam tidak lagi mampu menangkap koruptor. Dampak terparah, KPK akan bernasib sama dengan lembaga antikorupsi yang pernah ada. Sepanjang sejarahnya, lembaga antikorupsi selalu mendapat perlawanan koruptor yang menyebabkan lembaga itu benar-benar ambruk.
Pada 1970, Soeharto pernah membentuk Komisi Empat yang hanya berumur empat bulan. Pada era BJ Habibie, lahirlah dua UU yang menjadi landasan pembentukan KPK. Ini UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Era Presiden Abddurrahman Wahid dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipimpin Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto. Namun, tim ini hanya berumur setahun. Selanjutnya, Gus Dur juga membentuk Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang berumur empat tahun. Pada 2002, era Megawati, melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 dibentuk KPK.
KPK yang mendapat serangan dari berbagai kalangan masih mampu bertahan hingga kini. Kemampuan KPK bertahan menghadapi serangan dari berbagai kalangan itu tidak lepas dari kecintaan publik yang begitu besar. Terlepas dari upaya pelemahan KPK yang terus dilakukan DPR, tentu memberi kita sebuah pemahaman, ada sentimen negatif luar biasa dari elite politik. Sentimen kemudian memberi sugesti, KPK harus dihancurkan.
Patut disadari, seorang politikus korup akan menggunakan segala macam cara agar bebas beraksi, termasuk melemahkan fungsi KPK. Ini demi kepentingan personal atau kelompok semata. Mereka meninggalkan kepentingan yang lebih besar, kesejahteraan rakyat. Mereka benar-benar akan menghancurkan KPK.
Tentunya, saat ini jalan KPK dalam memberantas korupsi semakin terjal. Keberadaan Pansus Angket KPK laksana menyertai badai korupsi yang tengah melanda Indonesia. Bila dibiarkan berlarut-larut, badai tersebut akan menyapu habis.
Rakyat harus menyadari, korupsi merupakan musuh terbesar bangsa yang sulit diberantas. Sebagai bentuk ketidakadilan tertinggi, dia bukan hanya merugikan negara, lebih parahnya merobohkan tugu kesepakatan bersama yang berdasar keadilan yang dicita-citakan dalam kesepakatan bersama. Dia juga membunuh karakter individu rakyat. Makna korupsi, sebagai suatu tindakan amoral, sama sekali tidak memihak kepentingan bersama. Mereka mengabaikan kepercayaan dan melumuti semua tiang-tiang pancasila (Franz Magniz Suseno, 2015).
Harapan terbesar publik untuk memberantas korupsi ada pada KPK. Namun, kini, harapan itu pula yang selalu ingin dihancurkan. Hendaknya, seluruh rakyat mendukung KPK. Rakyat harus melawan setiap upaya pelemahan. Dukungan publik dibutuhkan untuk menjadi benteng terakhir melindungi, sebelum KPK benar-benar runtuh.
Penulis Alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!