Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sebelum KPK Benar-benar Ambruk

📅 Jumat, 15 Sep 2017, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Sebelum KPK Benar-benar Ambruk Doc: koran jakarta/ones

Oleh Antoni Putra

Upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencuat. Rekomendasi akhir yang tengah disusun Panitia Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menguatkan niat DPR yang ingin melemahkan KPK. Ini terlihat dari usulan rekomendasi untuk membekukan dan meniadakan kewenangan penindakan KPK.

Sebenarnya, rekomendasi demikian tidaklah mengherankan. Sejak awal pembentukan Pansus KPK sudah menuai kritik. Dalam pembentukan, anggota DPR sepakat mengatakan pansus untuk memperkuat KPK.

Kenyataanya, Pansus KPK tidak lebih dari sekadar jembatan untuk melancarkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah berulang kali direncanakan. Pansus berdalih, KPK telah gagal. Pansus kemudian merekomendasikan agar KPK segera "dihabisi".

Sebenarnya, ini cerita lama dipoles dengan bentuk berbeda. Dulu, DPR selalu ingin "menghabisi" KPK dengan cara merevisi UU KPK secara langsung. Kini, mereka lebih dulu membentuk Pansus Angket untuk mencari kesalahan KPK. Namun tujuannya tetap sama, melemahkan KPK secara kelembagaan.

Upaya melemahkan KPK seakan telah menjadi agenda rutin DPR setiap waktu. Kewenangan KPK seolah mengusik zona nyaman koruptor dalam sistem. Dikala zona nyaman terus terusik, para koruptor tentu akan melakukan berbagai cara untuk melawan. Tak heran, pelemahan merupakan risiko KPK.

Tercatat, sudah sejak Tahun 2009 DPR selalu menggagas revisi UU KPK. Pada 1 Desember 2009, revisi UU KPK telah masuk program legislasi nasional 2010-2014. Oktober 2010 sejumlah anggota komisi hukum DPR mendesak revisi UU KPK segera dibahas, khususnya pasal penyadapan harus dihapus. Tahun 2012, Komisi Hukum DPR menyerahkan draf rancangan UU KPK ke badan legilasi, tetapi kandas karena dikecam keras publik. Kecaman kemudian membuat Presiden Susilo Bambang Yudoyono menyampaikan pidato penolakan revisi UU KPK pada 8 Oktober.

Pada 2015, upaya mengebiri KPK kembali mencuat. Pada 16 Juni, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, minta legislasi agar segera merevisi UU KPK. Akan tetapi, usulan tersebut ditolak Presiden Joko Widodo tiga hari berselang. Baru empat hari revisi UU KPK ditolak Presiden, rencana revisi kembali disuarakan. Pada 23 Juni melalui rapat paripurna, DPR menyetujui revisi UU KPK.

Isu revisi kali ini agak sedikit berbeda karena ada tidak jelas pengusulnya. DPR mengatakan revisi merupakan inisiatif pemerintah. Sementara itu, pemerintah mengatakan revisi merupakan inisiatif DPR.

Setelah meredup beberapa bulan, pada 16 November 2015, isu revisi UU KPK kembali lagi. Kali ini dipeloporiKetua DPR Setya Novanto. Dalam pidatonya, dia mengatakan bahwa revisi UU KPK perlu masuk Prolegnas 2016. Hanya sehari berselang, pernyataan Ketua DPR tersebut disambut baik Menkumham yang kemudian bertemu badan legislasi untuk membahas Prolegnas 2016. Tetapi, rapat ini batal memutuskan kelanjutan revisi UU KPK.

Pada 9 Februari 2017, DPR kembali sibuk sosialisasi revisi UU KPK ke beberapa Perguruan Tinggi mulai dari Universitas Andalas, Padang. Dalam seminar "Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" memperlihatkan upaya mengebiri kewenangan KPK. Kewenangan penyadapandan dan pembentukan dewan pengawas menjadi isu utama.

Ditolak

Dalam seminar itu, rencana revisi UU KPK ditolak civitas akademika. Kewenangan yang mau dihapus merupakan senjata utama KPK memberantas korupsi. Kewenangan itu mampu mengungkap korupsi banyak pejabat mulai dari anggota DPR, DPD, menteri, hakim, jaksa, kepala daerah, bahkan sekaliber hakim konstitusi sekalipun.

Kali ini, melalui hasil akhir Pansus Angket DPR, KPK kembali terancam. Rencana rekomendasi yang tengah disusun sama sekali tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Pansus ingin merekomendasikan agar kewenangan KPK untuk penindakan, penyidikan, dan penuntutan dihilangkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
Daerah
Biadab, Bapak Perkosa Anak ...

Harga Cabai Rawit Rp98.600/Kg, Telur Ayam Rp28.300/Kg

49 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp98.600/...

Gawat, Warga Jakarta Terlalu Banyak Lemak

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Gawat, Warga Jakarta Terlal...
Advertisement
Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

07 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.