Menunggu KPK Pidanakan Korporasi pada Kasus E-KTP
📅 Kamis, 03 Agu 2017, 06:00 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasSingkatnya, tambah Rasamala, bila penegak hukum menemukan bukti bahwa pemegang saham, atau anggota direksi atau komisaris bahkan pegawai rendahan sekalipun melakukan tindak pidana untuk kepentingan korporasi dan korporasi menerima keuntungan dari tindakan tersebut maka dapat diindikasikan korporasi telah melakukan tindak pidana.
Kesungguhan memberantas kejahatan korporasi, tambah Rasamala, tidak saja dinilai dari semangat penyusunan peraturan, namun diukur dari banyaknya korporasi yang dapat dipidana karena kejahatan yang dilakukannya. Akhirnya, tidak salah juga bila publik menuntut komitmen penegak hukum, terutama KPK untuk bekerja lebih berani menjerat korporasi. mza/Ant/N-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!