Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menunggu KPK Pidanakan Korporasi pada Kasus E-KTP

📅 Kamis, 03 Agu 2017, 06:00 WIB | Oleh:
Menunggu KPK Pidanakan Korporasi pada Kasus E-KTP Doc: KORAN JAKARTA / Muhaimin A Untung

Penyidik KPK hampir setiap hari memeriksa mereka yang diduga mengetahui kasus dugaan koropsi e-KTP. Mereka yang diperiksa ini, baik sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus e-KTP, termasuk sejumlah pejabat di perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Masyarakat menunggu kiprah KPK memidanakan korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Mungkinkah pidana korporasi diterapkan untuk yang kedua oleh KPK dalam kasus e-KTP. Untuk pertama kalinya KPK memidanakan korporasi dalam kosus korupsi, yaitu PT Duta Graha Indah.

Jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7), mengatakan PT Duta Graha Indah didakwa mendapatkan keuntungan 67,496 miliar rupiah dari dua proyek. Kedua proyek tersebut adalah pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010 serta Wisma Atlit dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Terdakwa Dudung Purwadi bersama-sama dengan Muhammad Nazarudin dan Made Meregawa melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana TA 2009 dan 2010 dalam rangka memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai rekanan sehingga memperkaya PT Duta Graha Indah pada 2009 setidaknya sebesar 6,78 miliar rupiah," kata Kresno.

Dengan menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai tersangka pidana korporasi, KPK semakin percaya diri untuk menetapkan perusahaan lain yang melakukan kecurangan dalam bisnisnya. Tidak menutup kemungkinan hal serupa akan digunakan untuk mengusut dalam kasus korupsi e-KTP.

"Itu tidak menutup kemungkinan kami menjerat korporasi yang terlibat dalam dugaan korupsi, termasuk perusahaan yang terlibat kasus e-KTP.

Namun, kami tidak mau gegabah, akan diselidiki dahulu dengan saksama baru diambil keputusan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Landasan Hukum

Terkait banyak pihak yang mempertanyakan landasan hukum KPK untuk menjerat korporasi yang nakal, Syarif menjelaskan bahwa itu semua telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma tersebut bakal membantu lembaga penegak hukum, termasuk KPK untuk menjerat korporasi.

Menurut Syarif, ada sejumlah sanksi pidana yang bisa dijatuhkan kepada korporasi dalam kejahatan korupsi. Berbeda dengan perseorangan, hukuman pidana korporasi berupa denda atau membayar uang pengganti, atau jenis hukuman tambahan lain yang ditetapkan dalam Perma Nomor 13/2016.

Syarif menyebut hukuman tersebut bisa berupa penetapan perusahaan yang bersangkutan di bawah pengampunan, melarang perusahaan ikut tender proyek yang dilakukan pemerintah, sampai putusan yang paling tinggi membubarkan perusahaan tersebut.

"Oleh karena itu, KPK yang juga berdasarkan para ahli antikorupsi di negara-negara maju, mengejar orang itu enggak terlalu punya dampak besar. Mengejar perusahaannya itu yang paling besar dampaknya," katanya.

Anggota tim penyusun pedoman penanganan pidana korporasi, Rasamala Aritonang mengatakan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi ini sebagai bagian dari judicial activism, upaya MA menafsirkan dan menyusun pedoman yang jelas dan tegas terhadap penanganan kejahatan korporasi patut diapresiasi.

Rasamala menilai media juga memublikasikan bagaimana KPK berkolaborasi dengan MA serta melibatkan kejaksaan dan kepolisian merumuskan langkah strategis untuk menangani kejahatan korporasi. Substansi perma menjelaskan korporasi dapat dijerat pidana apabila kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan lain dengan korporasi dan perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Luar Negeri
Ketua Parlemen Meninggal, L...
Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.