Mahasiswa UI Minta KPK Usut Tuntas Kasus BLBI
📅 Kamis, 06 Jul 2017, 00:01 WIB | Oleh: Eko S"Pada masa krisis ada kurang lebih 400 bank yang beroperasi dan kemudian kebanyakan ditutup dan menerima bantuan likuiditas dari pemerintah," ujar Steven.
Namun, lanjut dia, perlu diperjelas bahwa hingga saat ini penerima dana bantuan likuiditas ini tidak diungkap seluruhnya ke publik. "Penerima dana bantuan penyehatan perbankan yang diungkap ke publik, hanya penerima fasilitas BLBI," papar Steven.
Penyaluran dana BLBI, yang tujuan utamanya adalah untuk menyehatkan perekonomian sektor perbankan, pada kenyataannya tidak sesuai dengan harapan pemerintah.
Dana 144,54 triliun yang diterima bank-bank dalam penyehatan ternyata tidak digunakan sesuai dengan prosedur penggunaan BLBI namun ada penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Steven, dari 144,54 triliun rupiah dana BLBI yang disalurkan, sekitar 95,78 persen atau setara dengan 138,44 triliun rupiah ternyata disalahgunakan oleh penerima dana.
"Hal tersebut semakin diperparah karena jaminan yang diserahkan ke pemerintah tidak sesuai nilai pasar."
Utang Negara
Sebaiknya Anda baca juga:
Sejumlah kalangan sebelumnya mengemukakan utang BLBI dalam bentuk obligasi rekapitalisasi perbankan yang terbitkan pemerintah merupakan biang membengkaknya utang negara yang kini mencapai hampir 4.000 triliun rupiah.
Menanggapi hal itu, ekonom UMY, Achmad Ma'ruf, mengingatkan cara-cara lama dalam mengelola utang dengan menggali utang lebih dalam mesti segera ditinggalkan.
Ekonomi dunia belum menunjukkan perbaikan sehingga jika utang jangka panjang terus diambil untuk menutup utang jatuh tempo maka pemerintahan saat ini hanya mengulang apa yang dilakukan 10 tahun pemerintahan sebelumnya.
Lebih dari itu, lanjut dia, pada saat ini mesti diambil langkah tegas untuk mengurangi beban segera yakni penghentian pembayaran bunga obligasi rekap eks BLBI.
"Pelajaran itu untuk masa sekarang dan masa depan, dan langkah tegas penghentian bunga rekap adalah kewajiban setelah mengambil pelajaran. Tidak ada cara lain karena sudah sangat sulit," kata Ma'ruf. eko/YK/WP
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!