Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polresta Pekanbaru Tahan Ayah Selebgram Cut Salsa dalam Kasus Penipuan

📅 Rabu, 07 Okt 2026, 16:06 WIB | Oleh:
Polresta Pekanbaru Tahan Ayah Selebgram Cut Salsa dalam Kasus Penipuan Doc: ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru
Ket. Tersangka penipuan dan penggelapan berinisial S yang juga merupakan ayah seorang selebgram di Pekanbaru.

PEKANBARU -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau, menahan ayah selebgram daerah Cut Salsa, bernama Supriyadi, dalam kasus dugaan penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp495 juta.

Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris Polisi Anggi Rian Diansyah di Pekanbaru, Selasa, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.

“Dalam perkara ini, korban berinisial B disebut mengalami kerugian hingga Rp495 juta,” kata Anggi.

Anggi menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, tersangka mengajak korban bekerja sama dalam proyek pengangkutan batu bara dengan keuntungan Rp20.000 untuk setiap ton yang diangkut.

Dalam kerja sama tersebut, satu paket pengangkutan disebut mencapai 1.000 ton dengan kebutuhan modal Rp180 juta. Satu paket dijanjikan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga 10 hari.

Korban kemudian mengirimkan dana untuk tiga paket dengan total Rp540 juta. Tersangka juga menjanjikan pengembalian dana beserta keuntungan sebesar Rp200 juta untuk setiap paket.

Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Paket pertama yang disebut jatuh tempo pada 16 April 2026 belum dibayarkan, disusul paket kedua pada 24 April 2026 dan paket ketiga pada 12 Mei 2026.

“Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp495 juta dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru,” ujar Anggi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan Supriyadi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam kasus itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau penggelapan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...

Pemkot Bandung Dukung Percepatan Program Bedah Rumah

27 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Pemkot Bandung Dukung Perce...
Advertisement
Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

07 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.