Mahasiswa UI Minta KPK Usut Tuntas Kasus BLBI
📅 Kamis, 06 Jul 2017, 00:01 WIB | Oleh: Eko S
Doc: istimewa
JAKARTA - Kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEB Universitas Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar meninjau ulang penerbitan surat keterangan lunas (SKL) bagi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah melunasi kewajibannya.
Mereka juga mendesak lembaga antikorupsi itu untuk memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam skandal BLBI, terutama obligor terbesar yang menerima dana talangan terbesar dan merugikan negara paling besar.
"Kami menuntut KPK untuk mengungkap nama-nama obligor BLBI yang masih bermasalah kepada publik dan mengusut tuntas dengan tidak tebang pilih," kata Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FEB UI 2017, Steven S Giovanni, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7).
Dia menambahkan, KPK semestinya juga meninjau ulang histori proses pelunasan dan penerbitan SKL tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seperti dikabarkan, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi penerbitan SKL untuk pemilik BDNI. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, sebagai tersangka.
Terkait dengan kasus itu, sejumlah kalangan juga meminta KPK berani mengusut obligor terbesar yang masih memiliki tunggakan utang BLBI paling besar dan merugikan negara dalam jumlah terbesar.
Pengusutan pada obligor kakap itu, yang hingga kini seolah belum tersentuh hukum, dinilai bakal memudahkan proses pengusutan obligor lainnya serta penuntasan skandal BLBI.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI 2017 menyerahkan hasil kajiannya tentang Kasus BLBI kepada KPK.
Dalam kajian setebal 22 halaman tersebut, BEM FEB UI memaparkan latar belakang, pihak yang terlibat, dan rekomendasinya terhadap kasus tersebut ke KPK.
Menurut Steven, pihaknya melakukan kajian untuk mengingatkan rekan-rekannya sesama mahasiswa dan masyarakat akan kasus BLBI yang masih menjadi utang kasus penegakan hukum di Indonesia.
"Kajian kita lebih mengarah pada latar belakang, siapa saja pihak yang terlibat posisi kasusnya dan apa rekomendasi kami atas kasus tersebut ke KPK," kata dia.
Pihaknya berharap KPK tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Kasus BLBI. "Karena banyak sekali yang terlibat dalam kasus tersebut," ujar Steven.
Dalam kajiannya, BEM FEB UI menemukan bukti secara keseluruhan pemerintah menggelontorkan dana hingga 640,9 triliun rupiah dalam bentuk paket restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan kepada bank-bank penerima dana BLBI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!