Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Polusi I Baru 11 Gedung Swasta Pasang Alat Kabut

131 Lokasi Parkir Terapkan Sistem Tarif Tertinggi

Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Harapannya dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

JAKARTA - Untuk kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi ditetapkan sebanyak 131 lokasi parkir dengantarif tertinggi. "Total ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Jumat (15/9).

Ani menjelaskan penerapan tarif parkir disinsentif di lokasi parkir tersebut untuk lebih menegakkan aturan uji emisi. Penambahan lokasi juga untuk membuat masyarakat lebih sadar dan berpartisipasi dalam uji emisi kendaraan. Menurut Ani, 121 lokasi parkir yang dikelola PerumdaPasar Jaya juga diterapkan tarif parkir barumulai 1 Oktober.

"Mulai 1 Oktober seluruh 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya juga akan diterapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi," ujar Ani.

Saat ini, kata Ani, ada sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif.

Lokasi tersebut ada di Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres. Kemudian, Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top