131 Lokasi Parkir Terapkan Sistem Tarif Tertinggi
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Penerapan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Intinya, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak atau belum uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
Adapun penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 per jam dan berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun, di lokasi Park and Ride (parkir dan berkendara), roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Dengan tarif parkir tertinggi diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.
11 Gedung
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya