Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

1.186 PPPK Paruh Waktu Pemkot Tanjungpinang, Kepri Resmi Terima SK Pengangkatan

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 19:10 WIB | Oleh:
1.186 PPPK Paruh Waktu Pemkot Tanjungpinang, Kepri Resmi Terima SK Pengangkatan Doc: antara foto
Ket. Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkot Tanjungbalai, Kepri resmi menerima SK Pengangkatan.

TANJUNGPINANG - Sebanyak 1.186 tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menerima Surat Keputusan atau SK pengangkatan dari Wali Kota Lis Darmansyah.

Wali Kota Tanjungpinang Lis dalam sambutannya mengatakan pengadaan PPPK paruh waktu merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menata sistem kepegawaian secara menyeluruh.

"Terdapat 1.186 tenaga PPPK paruh waktu yang terdiri dari dua tenaga kesehatan, 17 tenaga guru, dan 1.167 tenaga teknis," kata Lis saat melantik PPPK paruh waktu di Gedung Aula 5 Lantai, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (11/11).

Lis menyatakan pengadaan PPPK paruh waktu bertujuan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, lalu mencantumkan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan publik guna mendukung lancarnya pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya PPPK paruh waktu yang diterima tahun ini menjadi bagian penting dari proses penguatan sumber daya manusia (SDM) aparatur di lingkungan Pemkot Tanjungpinang.

“Keberadaan PPPK diharapkan memperkuat kinerja pemerintah daerah, meningkatkan pelayanan, dan mendorong produktivitas kerja di setiap bidang,” ujar Lis.

Wali Kota Lis turus berpesan kepada seluruh PPPK terus meningkatkan kapasitas diri, semangat belajar, adaptif dengan perkembangan zaman dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Ia menyebut status PPPK paruh waktu kemungkinan akan ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu, jika sudah mendapat petunjuk dari pemerintah pusat.

“Selamat bekerja dan menjalankan tugas. Laksanakan amanah ini dengan tanggung jawab, dedikasi, dan integritas yang tinggi demi kemajuan Tanjungpinang yang kita cintai,” demikian Lis.

Sementara, salah pegawai honorer Pemkot Tanjungpinang Roby Saputra mengaku senang menerima SK PPPK paruh waktu, setelah kurang lebih 10 tahun mengabdi.

Robby yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer Satpol PP itu semakin termotivasi bekerja, karena kini memiliki status legal sebagai ASN di bawah perjanjian kerja dengan jam kerja fleksibel, bukan lagi honorer.

"Alhamdulillah, mudah-mudahan berikutnya bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu," ucap Robby.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.