Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Utang Pemerintah Tembus Rp9.138 Triliun, Kemenkeu Pastikan Masih Aman di Bawah Batas Hukum

📅 Jumat, 10 Okt 2025, 17:15 WIB | Oleh:
Utang Pemerintah Tembus Rp9.138 Triliun, Kemenkeu Pastikan Masih Aman di Bawah Batas Hukum Doc: Jakarta Globe

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mencatat total utang negara mencapai Rp9.138,05 triliun atau setara 551,3 miliar dolar AS per Juni 2025. Nilai tersebut setara 39,86 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional.

Kementerian Keuangan memastikan posisi utang itu masih aman karena berada jauh di bawah ambang batas 60 persen dari PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003. Kondisi ini menandakan posisi fiskal Indonesia masih terkendali.

Dari total utang tersebut, sebanyak Rp7.980 triliun berasal dari surat berharga negara (SBN) dan Rp1.158 triliun dari pinjaman. Porsi terbesar utang pemerintah memang masih didominasi oleh penerbitan obligasi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, menegaskan pemerintah terus memastikan pengelolaan utang dilakukan secara hati-hati. “Kami memahami bahwa rasio utang terhadap PDB bukan satu-satunya indikator. Yang terpenting adalah bagaimana kami mengelola portofolio utang dengan baik,” ujarnya dalam acara temu media di Bogor, Jumat.

Ia menjelaskan total nilai pinjaman terdiri dari Rp1.108,17 triliun pinjaman luar negeri dan Rp49,01 triliun pinjaman dalam negeri. Komposisi pinjaman luar negeri meliputi Rp286,02 triliun pinjaman bilateral, Rp610,93 triliun pinjaman multilateral, dan Rp211,21 triliun pinjaman komersial.

Sementara itu, surat berharga negara terdiri atas Rp6.484,12 triliun obligasi berdenominasi rupiah dan Rp1.496,12 triliun surat berharga dalam mata uang asing. Instrumen valuta asing tersebut didominasi oleh dolar AS, euro, yen Jepang, dan dolar Australia.

Suminto menambahkan bahwa sekitar 71 persen dari total utang Indonesia berbentuk rupiah atau sekitar Rp6.554 triliun. Sisanya, 29 persen, dalam mata uang asing yang sebagian besar menggunakan dolar AS.

Pemerintah menilai struktur utang yang didominasi rupiah membantu mengurangi risiko tekanan nilai tukar terhadap kewajiban pembayaran. Langkah ini juga memperkuat kemandirian pembiayaan dalam negeri.

Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan utang diarahkan untuk menjaga kesinambungan fiskal tanpa mengganggu stabilitas makroekonomi. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan rasio utang tetap terkendali dan pembiayaan diarahkan untuk kegiatan produktif.

Dengan rasio utang yang masih di bawah 40 persen dari PDB, pemerintah optimistis ruang fiskal tetap terjaga untuk menopang pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

52 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.