Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Usut Tuntas, Bupati Pangandaran Sebut Polisi Dalami Pungli yang Dilaporkan Guru

Foto : ANTARA/Adeng Bustomi

Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata.

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas, Bupati Pangandaran sebut polisi dalami pungli yang dilaporkan guru.

Pangandaran - Usut tuntas, Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata mengungkapkan jajaran kepolisian dari Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Jabar dan Mabes Polri sudah turun untuk mendalami dan mengungkap dugaan kasus pungli berdasarkan laporan dari seorang guru ASN terhadap institusi pemerintahan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

"Sekarang ini sudah turun kan, Saber Pungli Jabar turun, Polda juga turun, Mabes Polri juga sudah turun," kata Jeje kepada wartawan di Pangandaran, Selasa.

Ia menuturkan pemerintah daerah maupun provinsi sudah menangani permasalahan Husein Ali Rafsanjani seorang guru ASN SMP Negeri di Pangandaran yang memilih mengundurkan diri karena diintimidasi oleh aparatur di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran.

Intimidasi itu, kata dia, dampak dari tindakan Husein yang melaporkan tentang dugaan pungli untuk kegiatan pendidikan dan latihan dasar di Bandung, kemudian sudah diklarifikasi bahwa pungutan uang tersebut merupakan kesepakatan.

"Ada kecenderungan pemahaman dari teman-teman bahwa pungli itu hampir tidak seperti itu, karena itu merupakan kesepakatan," kata Jeje.

Namun untuk menentukan ada atau tidaknya tindakan pungli itu, Bupati menyerahkan sepenuhnya ke Saber Pungli untuk menindak lanjuti dan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Perlu saya garis bawahi bahwa pungli ini, benar atau tidak benarnya akan diserahkan kepada pihak aparat hukum terkait, nanti aparat hukum yang mensikapi itu," kata Jeje.

Ia menyampaikan kasus tersebut kesalahannya karena tidak profesional dalam menangani kasus laporan dugaan pungli yang kewenangannya ada di Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani.

Ia menegaskan persoalan kegiatan tentang latihan dasar dari mulai pemberangkatan maupun pemulangan merupakan tanggung jawab Kepala BKPSDM Pangandaran, namun kenyataannya dilakukan tidak secara profesional.

Adanya kesalahan dalam bertugas itu, kata Jeje, maka sesuai kewenangan bupati berhak mencopot jabatan Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran.

Bupati menegaskan persoalan dugaan pungli dan intimidasi di lingkungan pemerintahan harus diperhatikan secara serius agar tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Kejadian ini harus disikapi dengan baik supaya tak terjadi lagi," katanya.

Sebelumnya Husein Ali Rafsanjani (27), seorang ASN guru muda di Kabupaten Pangandaran, memilih mengundurkan diri sebagai ASN pemkab setempat karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.

Melalui media sosial, Husein menceritakan kejadian itu bermula pada tahun 2020 saat dia yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.

Dampak dari tindakan Husein itu akhirnya pemerintah melakukan upaya penyelesaian hingga Husein saat ini memutuskan untuk tetap menjadi ASN dan memilih pindah tugas dari Pemkab Pangandaran ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top