Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut Tuntas, Balai POM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Foto : ANTARA/Jessica

Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari.

A   A   A   Pengaturan Font

Batam - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, Kepulauan Riau melakukan penelusuran terhadap lokasi produksi kosmetik tanpa izin edar di wilayah setempat.

Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari di Batam, Rabu, mengatakan hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan sejak 2022-2023 Balai POM telah menindak 12 kasus obat dan makanan ilegal melalui proses hukum projustitia.

"Terkait dengan kegiatan penindakan, selain menerima laporan dari masyarakat, tentunya kami secara berkala melakukan penelusuran terhadap gudang maupun distributor yang menjual obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan," kata dia.

Menurutnya, aktivitas produksi kosmetik ilegal tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Kota Batam.

Dengan begitu, pihaknya langsung melakukan penelusuran lokasi lainnya di Kota Batam.

"Sementara itu, terhadap kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di Bintan kemarin, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena lokasinya berada di Bintan, proses pemeriksaan dilakukan oleh Loka POM Tanjungpinang," ujar dia.

Ia menjelaskan upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh Balai POM terhadap produsen dan distributor obat dan makanan ilegal tersebut untuk memberikan efek jera pelaku.

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam berupaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat, terutama dalam proses penerbitan perizinan bagi pelaku UMKM.

Musthofa Anwari mengatakan dalam kegiatan forum konsultasi publik, terdapat beberapa hal dibahas, di antaranya terkait dengan rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait dengan pelayanan publik.

"Publik dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang digunakan sebagai pengguna layanan," kata dia.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top