Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Usut dan Tindak Tegas, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus "Robot Trading" ATG

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Dokumentasi - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum harus mengusut dan menindak tegas, Bareskrim tetapkan tiga tersangka kasus "robot trading" ATG.

Jakarta - Usut dan tindak tegas. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasirobot tradingAuto Trade Gold (ATG).

"Dalam kasus ini, sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol. Whisnu Hermawandi Jakarta, Kamis.

Ketiga tersangka itu ialah Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzoyang telah ditahan di Polresta Malang sejak 6 Maret 2023;Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jackselaku pendiri dan masih dalam pencarian; sertaChandra Bayu alias Bayu Walkersebagai pengatur laman sertaexpert advisorATG.

"Tersangka Chandra Bayu alias Bayu Walker telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 21 Maret," tambahWhisnu.

Dalam penanganan perkara tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polresta Malang yang menangani perkara awalinvestasirobot tradingATGitu. Bareskrim Polri menangani TPPU.

Penanganan perkara tersebutberdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/647/XI/2022/Bareskrim Polritanggal 8 November 2022, LP/B/661/XI/2022/Bareskrimtanggal 17 November 2022, serta sudah dibuatkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/421/II/RES.1.24/2023/Dittipideksustanggal 13 Februari 2023.

Hingga saat ini tercatat ada 272 orang yang menjadi korban kasus penipuan investasi itu dengan total kerugian Rp241,7 miliar. Terkait penyidikan perkara TPPU, penyidik telah melakukan penyitaan aset milik tersangka, antara lain berupa uang tunai senilai Rp34,83 miliar.

"Selain uang tunai, juga ada aset rumah, tanah, dan bangunan yang kami sita,"kata Whisnu.

Sejumlah aset yang disita itu ialah rumahdi Jalan Sekolah Duta, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan nilai Rp28 miliar; rumah sewa di Jalan Sekolah Duta;kantor di Jalan Tomang Ruko Mandala, Palmerah, Jakarta Barat, senilai Rp16 miliar; dan gedung di kawasan SIER,Jalan Berbek Industri, Kabupaten Sidoarjo, dengan status sedang dijual ke pihak ketiga sejak Oktober 2022.

Kemudian, ada pula pabrik PT Energy Sehat di Balung Bendo KM 1,6 Kabupaten Sidoarjo; kantor di Jalan Dana Brantan, Kota Malang, senilai Rp 1,9 miliar; kantor di Jalan Danau Kerinci Raya, Kota Malang, senilai Rp5,9 miliar;gedung di Jalan Basuki Rahmad,Kota Malang, senilai Rp15 miliar; ruko sewa di depan Lafayete Jalan Jenderal Basuki Rahmad, Kota Malang; gedung susu Legion di Jalan Raya Wendit Barat, Kabupaten Malang, senilai Rp12,8 miliar;kantor di Jalan Margorejo Indah, Kota Surabaya, senilai Rp 40 miliar; serta rumah di Pakuwon Claster Grand Embassy,Kota Surabaya, senilai Rp21 miliar.

"Estimasi nilai total aset yang sudah di-policeline(dipasang garis polisi) senilai Rp140,6 miliar, sedangkan total nilai keseluruhan aset yang sudah diamankan senilai Rp175,41 miliar," ujar Whisnu.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top