Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usulan Moge Bisa Masuk Tol, MTI: Berpotensi Tingkatkan Risiko Kecelakaan

📅 Jumat, 31 Jan 2025, 19:47 WIB | Oleh:
Usulan Moge Bisa Masuk Tol, MTI: Berpotensi Tingkatkan Risiko Kecelakaan Doc: antara foto
Ket. Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno

JAKARTA - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai usulan motor gede (moge) diperbolehkan melintasi jalan tol berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas karena perbedaan karakteristik kendaraan.

Hal tersebut disampaikannya merespons usulan anggota Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras agar motor gede bisa masuk ke jalan tol yang disampaikan saat rapat kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

"Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan," ujar Djoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (31/1).

Sebab, menurut dia, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam.

"Jenis kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat. Sementara itu, kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan," tuturnya.

Meski demikian, dia menilai bisa saja moge atau motor besar melintas di jalan tol, namun harus disediakan jalur jalan tol khusus untuk motor yang terpisah dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Hal itu, lanjut dia, diakomodasi dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi ketentuan penggunaan jalan tol hanya bagi kendaraan roda empat atau lebih sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebab dengan pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna jalan tol," imbuhnya.

Dia pun menyebut jalur khusus bagi kendaraan roda dua yang telah diterapkan di jalan tol Indonesia berada pada Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu).

Dia menambahkan bahwa pembangunan jalur khusus kendaraan roda dua di jalan tol yang terpisah dari jalur kendaraan roda empat atau lebih bisa saja dilakukan asalkan memperhitungkan aspek spasial maupun finansial.

"Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda motor di lahan baru bersebelahan dengan jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas di Tol Trans Sumatera. Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memperhitungkan kelayakan finansial jika harus membangun jalur sepeda motor," ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.