Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ungkap Jejak Uang Panas Judol di Perbankan, OJK Ajukan Penutupan 27.395 Rekening Bank

📅 Jumat, 10 Okt 2025, 19:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ungkap Jejak Uang Panas Judol di Perbankan, OJK Ajukan Penutupan 27.395 Rekening Bank Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan.

JAKARTA – Langkah pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol) menunjukkan upaya serius pemerintah dan otoritas keuangan dalam menekan perputaran dana ilegal di sistem perbankan.

Kebijakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan agar tidak dimanfaatkan untuk transaksi yang merugikan masyarakat.

Dari sisi ekonomi, pemblokiran ini bisa menekan likuiditas di sektor-sektor abu-abu yang tidak produktif, sekaligus mendorong aliran dana kembali ke kegiatan yang legal dan bernilai tambah.

Meski begitu, efektivitas langkah ini tetap bergantung pada kolaborasi lintas lembaga serta kemampuan teknologi perbankan dalam mendeteksi pola transaksi mencurigakan secara real time.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan hingga saat ini, pihaknya mengajukan permintaan untuk memblokir 27.395 rekening bank sebagai upaya untuk memberantas praktik judol.

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 27.395 rekening,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (10/10).

Ia mengatakan angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 25.912 rekening.

Dian menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta hasil pengembangan OJK sendiri.

Pihaknya meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.

Selain itu, OJK juga mendorong bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) demi memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi mencurigakan.

Sedangkan terkait kinerja sektor perbankan nasional, Dian mengatakan, kredit perbankan tumbuh 7,56 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8,07 kuadriliun Pada Agustus 2025.

Pertumbuhan tertinggi tercatat pada kredit investasi sebesar 13,86 persen, disusul kredit konsumsi 7,89 persen dan kredit modal kerja 3,53 persen yoy.

“Selanjutnya, porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,30 persen dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan,” kata Dian Ediana Rae.

Menurut laporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, per Agustus 2025 baki debet kredit BNPL tumbuh 32,35 persen yoy menjadi Rp24,33 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 29,33 juta rekening.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

56 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.