Tiongkok Sebut Voting TikTok di DPR AS Ikuti 'Logika Bandit'
Bendera Tiongkok dan AS terlihat di dekat logo TikTok dalam gambar Ilustrasi yang diambil pada 16 Juli 2020.
BEIJING - Tiongkok pada Kamis (14/3 ) mengatakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat AS terhadap rancangan undang-undang yang akan memaksa TikTok untuk memutuskan hubungan dengan perusahaan induksnya di Tiongkok atau dilarang di AS "sepenuhnya mengikuti logika bandit".
Popularitas aplikasi video pendek ini semakin meningkat di seluruh dunia, namun kepemilikannya oleh raksasa teknologi Tiongkok ByteDance - dan dugaan kepatuhannya terhadap Partai Komunis yang berkuasa di Beijing - telah memicu kekhawatiran di negara-negara Barat.
Pada hari Rabu (13/3), DPR AS menyetujui RUU yang akan memaksa TikTok untuk melakukan divestasi dari perusahaan induknya atau menghadapi larangan nasional.
RUU tersebut belum lolos ke Senat, dan diperkirakan akan menghadapi ujian yang lebih berat untuk menjadi undang-undang.
"RUU yang disahkan oleh DPR AS menempatkan Amerika Serikat pada sisi yang berlawanan dari prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan peraturan ekonomi dan perdagangan internasional," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Wang Wenbin pada konferensi pers rutin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya