Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tiongkok Aktifkan Aturan yang Izinkan Penjaga Pantai untuk Menindak Kapal Asing

Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian dalam konferensi pers rutin di Beijing, Tiongkok pada Senin (17/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Beijing - Pemerintah Tiongkok menegaskan pihaknya sudah mengaktifkan aturan bagi Garda Penjaga Pantai Tiongkok (Tiongkok Coast Guard) untuk menggunakan kekuatan persenjataan terhadap semua kapal asing yang menolak meninggalkan perairan Tiongkok.

"Peraturan ini dikeluarkan oleh Penjaga Pantai Tiongkok untuk menegakkan peraturan Penjaga Pantai Tiongkok, menstandardisasi prosedur penegakan hukum administratif penjaga pantai dan menegakkan ketertiban di laut dengan lebih baik," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian dalam konferensi pers rutin di Beijing, Tiongkok pada Senin (17/6).

Undang-undang yang sudah diterbitkan sejak 2021 itu mengatur soal izin bagi penjaga pantai Tiongkok yang dapat menembaki kapal asing, menghancurkan bangunan negara lain yang didirikan di atas terumbu karang yang diklaim milik Tiongkok dan hak untuk memeriksa kapal asing di perairan yang disebut kepemilikan Tiongkok.

"Peraturan tersebut konsisten dengan praktik universal. Mengenai isu-isu terkait Laut Tiongkok Selatan, pemerintah berupaya menangani perbedaan dan perselisihan dengan baik melalui negosiasi dan konsultasi dengan negara-negara terkait, dan pada saat yang sama secara tegas menanggapi setiap pelanggaran dan tindakan provokatif di laut," tambah Lin Jian.

Dalam penerapannya, Garda Penjaga Pantai Tiongkok pada Senin (17/6) waktu setempat menuduh kapal pasokan Filipina mengabaikan peringatan dari dan mendekati kapal patroli Beijing secara tidak profesional sehingga menyebabkan tabrakan.

"Pada 17 Juni, satu kapal pemasok dan dua 'speed boat' Filipina, tanpa izin dari pemerintah Tiongkok menyusup ke perairan dekat Ren'ai Jiao di Nansha Qundao untuk mengirim material, termasuk pekerja konstruksi, material ke kapal militer yang berlabuh secara ilegal di Ren'ai Jiao," ungkap Lin Jian.

Sehingga, Garda Penjaga Pantai Tiongkok mengambil tindakan pengendalian yang diperlukan untuk menghentikan kapal-kapal Filipina sesuai dengan hukum.

"Manuver di tempat kejadian bersifat profesional, terkendali, dapat dibenarkan dan sah. Hal itu konsisten dengan praktik universal," tegas Lin Jian.

Pemerintah Tiongkok mengklaim memiliki hak kedaulatan dan yurisdiksi atas kepulauan yang disebut "Nanhai Zhudao" di Laut Tiongkok Selatan yaitu terdiri dari Dongsha Qundao, Xisha Qundao, Zhongsha Qundao dan Nansha Qundao atau lebih dikenal sebagai Kepulauan Pratas, Kepulauan Paracel, Kepulauan Spratly dan area Tepi Macclesfield.

Pulau karang itu disebut Tiongkok dengan nama "Ren'ai Jiao", sedangkan oleh Filipina sebagai "Beting Ayungin" merupakan bagian dari Kepulauan Spratly yang disengketakan kedua negara, selain juga beberapa negara Asia Tenggara lainnya.

Laut Tiongkok Selatan hingga saat ini masih menjadi titik panas permasalahan di kawasan karena Tiongkok mengklaim hampir seluruh perairan di Laut Tiongkok Selatan. Sejumlah negara anggota ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Vietnam, dan Filipina juga mengklaim wilayah tersebut.

Filipina menempatkan kapal perang BRP Sierra Madre sebagai "markas terapung" bagi penjaga pantai Filipina di terumbu karang tersebut sejak 1999 dan mengirim orang untuk mengisi perbekalan di markas terapung tersebut.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top