Tindak Tegas Tanpa Kompromi, Tiga Anggota Geng Motor Terlibat Pembunuhan Dihukum Berat
Ketiga terdakwa ketika mendengarkan vonis majelis hakim, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/9/2024).
Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap tiga anggota geng motor yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di PN Medan, Selasa.
Ketiga terdakwa tersebut, lanjut dia, yakni Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal.
Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban Muhammad Andika meninggal dunia.
"Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Firza.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya