Tindak Tegas Tanpa Kompromi, Tiga Anggota Geng Motor Terlibat Pembunuhan Dihukum Berat
Ketiga terdakwa ketika mendengarkan vonis majelis hakim, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/9/2024).
Foto: ANTARA/Aris Rinaldi NasutionMedan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap tiga anggota geng motor yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di PN Medan, Selasa.
Ketiga terdakwa tersebut, lanjut dia, yakni Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal.
Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang korban Muhammad Andika meninggal dunia.
"Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Firza.
Hal-hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena telah mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia, dan korban M Rinaldi mengalami luka-luka.
"Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," jelasnya.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Firza Andriansyah memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
"Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan sikap apakah terima atau mengajukan banding atas vonis yang diberikan," ungkap Firza.
Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Selasa (3/9).
Berita Trending
- 1 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 2 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Pertamina Patra Niaga Lakukan Uji Tera di SPBU Lampung
- Putin Ancam Balas Negara yang Menyediakan Senjata untuk Menyerang Russia
- Peluncuran Herbalife F1 Shake Mix Cafe Latte
- Cegah Tawuran, Satpol PP DKI Gandeng Warga Lakukan Deteksi Dini
- Otorita IKN Paparkan Laporan dan Rencana Kerja Pembangunan IKN kepada BPK