Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Polresta Yogyakarta Ringkus Tiga Tersangka TPPO

📅 Senin, 19 Jun 2023, 23:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polresta Yogyakarta Ringkus Tiga Tersangka TPPO Doc: ANTARA/Luqman Hakim
Ket. Polisi menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).

Yogyakarta - Tindak tegas, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta meringkus tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada di Mapolresta Yogyakarta, Senin, mengatakan tiga tersangka berinsial RA (18) mahasiswa, warga Bekasi, Jawa Barat, NS (21) warga Palembang, dan BA (14) pelajar, warga Sumatera Selatan.

"Ketiganya diduga melakukan TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak. Modus-nya dengan memperdagangkan anak lewat aplikasi daring," ujar dia.

Archye mengatakan ketiga tersangka ditangkap saat beraksi di dua hotel berbeda yang berlokasi di Kecamatan Ngampilan dan Pakualaman, Kota Yogyakarta.

Berdasarkan laporan masyarakat, kasus pertama terjadi pada Kamis, 15 Juni 2023 dan kedua pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Menurut dia, tiga tersangka diduga memperdagangkan dua anak di bawah umur melalui aplikasi daring untuk dieksploitasi secara seksual.

Terhadap dua korban yang berasal dari luar wilayah DIY itu, para tersangka melakukan bujuk rayu dengan modus berkenalan kemudian mengajak keduanya berlibur ke Kota Yogyakarta.

Tersangka RA, NS, dan BA berperan sebagai operator yang mencari pelanggan melalui aplikasi daring dan melakukan aksinya di hotel yang sudah dipesan.

"Pelaku sudah beberapa kali berpindah-pindah hotel. Keuntungan yang mereka dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup," ucap Archye.

Saat menangkap ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa enam buah gawai untuk beroperasi, alat kontrasepsi, serta uang tunai hasil TPPO sebesar Rp700 ribu.

Para korban saat ini telah diamankan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) di Sleman.

Archye mengatakan para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 21 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagang Orang (TPPO).

Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.