Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Tindak Tegas, KLHK: Penyelundup Bekantan dan Owa Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Foto : ANTARA/HO-Kementerian LHK

Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengamankan owa jenggot putih dan bekantan dari aksi penyelundupan di Terminal Andalas, Gorontalo.

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum harus menindak tegas, KLHK sebut penyelundup bekantan dan owa segera diserahkan ke kejaksaan.

Jakarta - Tindak tegas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tersangka penyelundup satwa liar dilindungi jenis bekantan dan owa jenggot putih segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan berkas perkara pidana pelaku telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kami terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lintas negara," kata Aswin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Pelaku berinisial ZH berusia 23 tahun itu menyelundupkan satwa liar dilindungi berupa tiga ekor bekantan dengan kondisi satu ekor dalam keadaan mati serta dua ekor owa jenggot putih.

Aswin menjelaskan kasus itu terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo. Masyarakat kemudian melaporkannya kepada petugas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top