Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, KLHK: Penyelundup Bekantan dan Owa Segera Diserahkan ke Kejaksaan

📅 Selasa, 21 Mar 2023, 00:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, KLHK: Penyelundup Bekantan dan Owa Segera Diserahkan ke Kejaksaan Doc: ANTARA/HO-Kementerian LHK
Ket. Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengamankan owa jenggot putih dan bekantan dari aksi penyelundupan di Terminal Andalas, Gorontalo.

Jakarta - Tindak tegas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tersangka penyelundup satwa liar dilindungi jenis bekantan dan owa jenggot putih segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan berkas perkara pidana pelaku telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kami terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lintas negara," kata Aswin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Pelaku berinisial ZH berusia 23 tahun itu menyelundupkan satwa liar dilindungi berupa tiga ekor bekantan dengan kondisi satu ekor dalam keadaan mati serta dua ekor owa jenggot putih.

Aswin menjelaskan kasus itu terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo. Masyarakat kemudian melaporkannya kepada petugas.

Setelah mendapatkan laporan, tim Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo menuju ke lokasi dan mengamankan satwa liar dilindungi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan direncanakan akan di bawa ke Kota Manado.

Atas perbuatannya tersebut, ZH terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sebelumnya, pada 22 Desember 2022 lalu, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengamankan warga negara asing asal Vietnam yang membawa 16 ekor bekantan, 10 ekor burung kakak tua maluku, tiga ekor burung kakak tua koki, tiga ekor burung kakak tua putih, tiga ekor burung kakak tua jambul kuning, dan satu ekor burung kakak tua raja di Pontianak, Kalimantan Barat.

Penanganan kasus itu merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan dan menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi di wilayah Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

30 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...

Peremajaan lahan perkebunan kelapa

39 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Peremajaan lahan perkebunan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.