Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Tindak Tegas, Jaksa Jebloskan Dua Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi ke Penjara

Foto : Antara/Aditya Rohman

Tiga tersangka kasus dugaan SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi digiring oleh petugas Kejari setempat untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

A   A   A   Pengaturan Font

Diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah, jaksa menjebloskan dua mantan pejabat Dinkes Sukabumi ke penjara.

Sukabumi - Dua mantan pejabat dan satu petugas aktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis, (9/2), karena merugikan negara puluhan miliar rupiah dengan membuat surat perintah kerja fiktif.

"Ketiga tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut berinisial DI, SR dan HA," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju di Sukabumi pada Kamis, (9/2) malam.

Menurut Siju, ketiga diduga telah merugikan negara melalui modus membuat SPK fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.

Saat itu, tersangka DI merupakan staf perencanaan, kemudian SR menjabat Kepala Seksi Program Dan Perencanaan yang juga merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Dari hasil perhitungan, akibat ulah para tersangka ini negara mengalami kerugian hingga Rp37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan oleh Pemprov Jabar pada tahun itu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top