Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Kata Nurul Arifin tentang Judi Online dan Tertangkapnya Gunawan Sadbor

📅 Kamis, 07 Nov 2024, 10:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Kata Nurul Arifin tentang Judi Online dan Tertangkapnya Gunawan Sadbor Doc: dpr.go.id
Ket. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin.

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan fenomena Gunawan ‘Sadbor’ merupakan bukti kepolosan masyarakat tentang judi online atau judol. Ketidaktahuan Sadbor inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mempromosikan judol.

Gunawan 'Sadbor', Tiktoker yang dikenal dengan jargonnya "beras habis live solusinya" ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan judi online. Peristiwa ini menjadi perhatian publik sebab sebelumnya dalam siaran langsungnya, sekitar 300 orang warga di kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Cikembar, Kabupaten Sukabumi bergabung dengannya.

"Mereka sebetulnya nggak tahu bahwa kepentingan yang dilakukan dengan endorsement-nya itu adalah untuk judi online gitu. Jadi ini ada yang memang memanfaatkan ketidaktahuan, orang yang lugu-lugu begitu ya senang bisa tampil di sosmed dapat uang tapi ternyata tujuannya adalah untuk mempromosikan judi online," kata Nurul Arifin di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).

Nurul berharap ada edukasi yang lebih masif tentang judol di masyarakat. Sehingga fenomena judol tidak terus membesar dan merugikan masyarakat sendiri.

"Jadi ya lebih baik memang dia diberikan edukasi juga ke masyarakat ya bahwa ini kan edukasinya belum pernah ada nih. Jadi harusnya ada preventifnya apa gitu ya karena ini semakin menggerogoti dan semakin membesar gitu," harap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Adapun temuan tentang Gunawan Sadbor, promo judol berasal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, Dirsiber Polda Jawa Barat serta Ditsiber Bareskrim Mabes Polri. Gunawan Sadbor dan rekannya A. Supendi alias Toed dinyatakan melanggar pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.