Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 17 Sep 2024, 09:44 WIB

TikTok Melawan Ancaman Larangan AS di Pengadilan

Ilustrasi - Logo TikTok dan bendera AS

Foto: SCMP

WASHINGTON - Upaya TikTok ditolak di pengadilan federal pada hari Senin (16/9) untuk menghentikan undang-undang yang mengharuskan aplikasi tersebut melepaskan kepemilikannya di Tiongkok atau menghadapi larangan di Amerika Serikat.

Panel tiga hakim Pengadilan Banding AS di Washington mendengarkan argumen dari TikTok, pemiliknya ByteDance, dan sekelompok pengguna, yang mengklaim bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan berbicara dan tidak konstitusional.

Pemerintah AS menuduh TikTok memungkinkan Beijing mengumpulkan data dan memata-matai pengguna. Pemerintah AS juga mengatakan TikTok merupakan saluran untuk menyebarkan propaganda. Tiongkok dan ByteDance tersebut membantah keras klaim tersebut.

TikTok memiliki waktu hingga Januari untuk menemukan pembeli atau menghadapi larangan, yang akan memancing reaksi keras dari pemerintah Tiongkok dan semakin membebani hubungan AS-Tiongkok.

Hal itu juga akan mengacaukan bisnis media sosial itu dan membuat geram pengguna aplikasi di AS yang mencapai 170 juta pengguna.

ByteDance, perusahaan induk TikTok, telah menyatakan tidak punya rencana untuk menjual TikTok sebagai satu-satunya pilihan untuk bertahan hidup.

"Hukum yang ada di pengadilan ini belum pernah ada sebelumnya. Dampaknya akan sangat mengejutkan," kata Andrew Pincus, pengacara yang membela aplikasi berbagi video yang sangat populer itu.

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres secara tegas menargetkan pembicara AS tertentu (yaitu,TikTokUSA)," tambahnya.

Dalam pertanyaan mereka, para hakim menantang argumen ini, membandingkannya dengan kasus-kasus sebelumnya dalam yurisprudensi AS.

Ini termasuk kasus dari tahun 1980-an di mana penutupan Kantor Informasi Palestina di Washington dianggap sah karena didukung oleh PLO, sebuah organisasi yang secara resmi ditetapkan sebagai kelompok teroris.

Pengacara TikTokmembalas: "Kepemilikan asing semata tidak mungkin bisa menjadi pembenaran, karena itu akan menjungkirbalikkan Amandemen Pertama (yang melindungi kebebasan berbicara)."

Ia menambahkan, hanya melihat kepemilikan asing sebagai kriteria untuk divestasi paksa "akan menjadi perubahan yang cukup mengejutkan di sini," mengutip perusahaan media milik asing lainnya seperti Politico, Al Jazeera, dan BBC.

Pengacara itu juga mempertanyakan mengapa hukum AS tidak menargetkan situs e-commerce dengan kepemilikan serupa di Tiongkok.

Pincus mengatakan, jika Anda mengikuti logika pemerintah AS, yang tidak disetujuinya, "tentu saja situs-situs tersebut dapat menjadi sasaran tindakan (Tiongkok), tetapi situs-situs tersebut telah dikecualikan oleh Kongres (dalam undang-undang)."

Pertanyaan Penting

Para hakim menginterogasi pemerintah AS tentang apakahTikTokUSA, sebuah perusahaan yang berpusat di AS, harus ditolak hak kebebasan berbicaranya.

Pengacara pemerintah AS, Daniel Tenny, bersikeras bahwa konten yang menjadi sasaran adalah algoritma rekomendasi yang berbasis di ByteDance di Tiongkok, bukan konten apa pun yang dibuat oleh pengguna AS, dan oleh karena itu berada di luar jangkauan pertimbangan kebebasan berbicara.

"Tidak ada perselisihan di sini bahwa mesin rekomendasi tersebut dikelola, dikembangkan, dan ditulis oleh ByteDance, bukanTikTokUSA, dan itulah yang menjadi target," bantah Tenny.

Ketiga hakim akan memutuskan kasus tersebut dalam beberapa minggu atau bulan mendatang, tetapi terlepas dari keputusan mereka, kasus tersebut kemungkinan akan sampai ke Mahkamah Agung AS, kata para ahli.

"Setelah mendengarkan argumen lisan, saya semakin yakin bahwa kasus ini akan berakhir di Mahkamah Agung," kata Sarah Kreps, direktur Institut Kebijakan Teknologi Cornell.

"Secara keseluruhan, para hakim terdengar lebih skeptis terhadap kasusTikToktetapi juga mengangkat pertanyaan penting tentang Amandemen Pertama, pengaruh asing, dan standar pengawasan yang menurut saya belum terselesaikan dengan jelas melalui pertukaran pendapat hari ini," tambahnya.

Nasib akses warga Amerika ke TikTok telah menjadi isu utama dalam perdebatan politik negara tersebut, kandidat presiden dari Partai Republik Donald Trump menentang larangan tersebut.

Presiden Demokrat Joe Biden, yang wakil presidennya Kamala Harris mencalonkan diri melawan Trump, menandatangani undang-undang yang memberi TikTok waktu sampai Januari untuk melepaskan kepemilikannya di Tiongkok atau dikeluarkan dari pasar AS.

Harris menggunakan TikTok dalam kampanyenya untuk pemilihan November dan, meskipun telah menandatangani rancangan undang-undang yang dapat mematikan aplikasi tersebut, Biden juga membuat akun di media sosial tersebut.

Menurut survei dari Pew Research awal bulan ini, hanya 32 persen orang dewasa AS yang mendukung larangan TikTok.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.