Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

TikTok Melawan Ancaman Larangan AS di Pengadilan

📅 Selasa, 17 Sep 2024, 09:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
TikTok Melawan Ancaman Larangan AS di Pengadilan Doc: SCMP
Ket. Ilustrasi - Logo TikTok dan bendera AS

WASHINGTON - Upaya TikTok ditolak di pengadilan federal pada hari Senin (16/9) untuk menghentikan undang-undang yang mengharuskan aplikasi tersebut melepaskan kepemilikannya di Tiongkok atau menghadapi larangan di Amerika Serikat.

Panel tiga hakim Pengadilan Banding AS di Washington mendengarkan argumen dari TikTok, pemiliknya ByteDance, dan sekelompok pengguna, yang mengklaim bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan berbicara dan tidak konstitusional.

Pemerintah AS menuduh TikTok memungkinkan Beijing mengumpulkan data dan memata-matai pengguna. Pemerintah AS juga mengatakan TikTok merupakan saluran untuk menyebarkan propaganda. Tiongkok dan ByteDance tersebut membantah keras klaim tersebut.

TikTok memiliki waktu hingga Januari untuk menemukan pembeli atau menghadapi larangan, yang akan memancing reaksi keras dari pemerintah Tiongkok dan semakin membebani hubungan AS-Tiongkok.

Hal itu juga akan mengacaukan bisnis media sosial itu dan membuat geram pengguna aplikasi di AS yang mencapai 170 juta pengguna.

ByteDance, perusahaan induk TikTok, telah menyatakan tidak punya rencana untuk menjual TikTok sebagai satu-satunya pilihan untuk bertahan hidup.

"Hukum yang ada di pengadilan ini belum pernah ada sebelumnya. Dampaknya akan sangat mengejutkan," kata Andrew Pincus, pengacara yang membela aplikasi berbagi video yang sangat populer itu.

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres secara tegas menargetkan pembicara AS tertentu (yaitu,TikTokUSA)," tambahnya.

Dalam pertanyaan mereka, para hakim menantang argumen ini, membandingkannya dengan kasus-kasus sebelumnya dalam yurisprudensi AS.

Ini termasuk kasus dari tahun 1980-an di mana penutupan Kantor Informasi Palestina di Washington dianggap sah karena didukung oleh PLO, sebuah organisasi yang secara resmi ditetapkan sebagai kelompok teroris.

Pengacara TikTokmembalas: "Kepemilikan asing semata tidak mungkin bisa menjadi pembenaran, karena itu akan menjungkirbalikkan Amandemen Pertama (yang melindungi kebebasan berbicara)."

Ia menambahkan, hanya melihat kepemilikan asing sebagai kriteria untuk divestasi paksa "akan menjadi perubahan yang cukup mengejutkan di sini," mengutip perusahaan media milik asing lainnya seperti Politico, Al Jazeera, dan BBC.

Pengacara itu juga mempertanyakan mengapa hukum AS tidak menargetkan situs e-commerce dengan kepemilikan serupa di Tiongkok.

Pincus mengatakan, jika Anda mengikuti logika pemerintah AS, yang tidak disetujuinya, "tentu saja situs-situs tersebut dapat menjadi sasaran tindakan (Tiongkok), tetapi situs-situs tersebut telah dikecualikan oleh Kongres (dalam undang-undang)."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.