Terkait Penetapan PKPU Yang Mengakomodasi Keputusan MK Nomor 60 dan 70
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Riyanta (tengah) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang pentetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).
Foto: Koran Jakarta/M. FachriJakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam rapat hari ini. Dalam pernyataannya, Riyanta menyampaikan bahwa rapat yang melibatkan Komisi II dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadopsi seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan. Hal tersebut dikemukakan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa bangsa Indonesia harus bersyukur dan menghargai keputusan dari langit tersebut, yang menegaskan perlunya kepatuhan terhadap konstitusi. Ia mengingatkan semua elemen bangsa, termasuk partai politik dan elit pemerintahan, untuk tidak bermain-main dengan konstitusi dan untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsipnya.
Anggota Legislatif Dapil Jawa Tengah tersebut juga menyoroti betapa pentingnya peran konstitusi dalam menghadapi berbagai dinamika politik dan sosial di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa, seperti yang terlihat dari penolakan-penolakan oleh elemen rakyat, kepatuhan terhadap konstitusi harus menjadi prioritas utama.
"Ini adalah berkah dan hidayah bagi bangsa Indonesia. Kita harus terus berpegang pada Undang-Undang Dasar 1945 dan memastikan bahwa semua proses politik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Riyanta.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat dan partai politik di daerah yang berpotensi mengusung calon gubernur, bupati, atau walikota, untuk benar-benar memperhatikan harapan masyarakat. Dengan demikian, keputusan yang diambil akan lebih mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
Dengan disetujuinya rancangan PKPU yang mengakomodasi keputusan MK Nomor 60 dan 70, Riyanta berharap agar semua pihak dapat lebih tenang dan fokus pada implementasi yang sesuai dengan harapan konstitusi dan masyarakat.
Komisi II DPR RI, dalam rapat yang dilaksanakan pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, telah menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Rapat ini membahas dan menyetujui rancangan perubahan PKPU yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan MK Nomor 60 dan 70. Pengesahan rancangan PKPU ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencalonan dalam Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Ahmad Doli, Ketua Komisi II DPR RI, dalam rapat tersebut menyatakan, "Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70. Apakah kita bisa setujui? Kita setujui?" Setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat, Doli mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Selain itu, dalam rapat ini juga dihadiri oleh anggota Komisi II, perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP). Semua pihak yang hadir menyetujui rancangan PKPU ini, menandakan adanya konsensus di antara lembaga-lembaga terkait.
Komisi II juga mengingatkan semua elemen bangsa, terutama partai politik dan elit pemerintahan, untuk selalu berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak hanya fokus pada kekuasaan. Pesan ini disampaikan untuk memastikan bahwa semua proses politik berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan harapan masyarakat.
Rapat penetapan PKPU ini awalnya dijadwalkan pada hari Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke hari Minggu. Sebelumnya, rapat konsinyering telah dilakukan pada malam hari di Hotel Ayana, Jakarta, pada Sabtu, 24 Agustus 2024, yang membahas rancangan PKPU dengan melibatkan KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah.
Dengan disetujuinya PKPU ini, diharapkan proses pencalonan untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dapat berjalan dengan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur: -
Penulis: -
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 5 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di BunĀdesliga