Tegas! KKP Hentikan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Konawe Selatan
📅 Sabtu, 27 Sep 2025, 23:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
KONAWE SELATAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal berupa reklamasi dengan peruntukan pembangunan jetty (dermaga) di pesisir Desa Ulusawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (25/9).
Jetty seluas 2,231 ha milik PT. GMS tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (26/09) mengatakan kegiatan pemanfaatan ruang laut dihentikan sementara waktu, hingga PT. GMS memenuhi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
“Benar bahwa kami stop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus, karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” ujar Ipunk mengonfirmasi kejadian tersebut.
Selain itu, ia menambahkan berdasarkan hasil permintaan keterangan pihak PT. GMS, jetty dibangun untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan operasi produksi komoditas nikel.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menjelaskan, kegiatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Penguatan operasi pengawasan kegiatan di ruang laut ini sekaligus dalam rangka Bulan Bakti Kelautan Perikanan menuju puncak HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober nanti.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Untuk itu, pihaknya meminta para pelaku usaha untuk memenuhi seluruh ketentuan sesuai aturan yang berlaku dalam berusaha demi keberlanjutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!