Tata Kelola IKNB Terus Diperkuat
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan tata kelola dan integritas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), termasuk dengan Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.
"Dengan diterapkannya PSAK 74, diharapkan akan tercipta pelaporan keuangan perusahaan perasuransian yang lebih reliable serta mencerminkan kondisi kinerja perusahaan yang sebenarnya," kata Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Meski demikian, Sophia mengatakan PSAK 74 masih menghadapi tantangan antara lain terkait kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk aktuaris, kesiapan infrastruktur, regulasi, dan perhitungan biaya yang dibutuhkan.
Tingkatkan Pengawasan
Selain melalui PSAK 74, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan otoritas juga memperkuat tiga lapis pengawasan sektor IKNB, yaitu penguatan pada industri itu sendiri, penguatan peran asosiasi dan profesi penunjang di sektor IKNB, penguatan peran OJK selaku regulator dan pengawas.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya