Tarif Resiprokal Trump Mengancam 12 Negara, Indonesia Termasuk?
📅 Senin, 07 Jul 2025, 17:25 WIB | Oleh: Andriani Nuraini
Doc: Antara Foto
Ankara - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani sejumlah “surat tarif resiprokal” yang akan dikirimkan kepada 12 negara pada Senin (7/7). Surat ini berisi tawaran dagang ala take it or leave it, menyusul kebijakan tarif impor yang sebelumnya ditunda.
Saat berbicara kepada CNBC hari Minggu (6/7), Trump menyatakan, “Saya menandatangani beberapa surat dan surat?surat itu akan dikirim pada hari Senin, mungkin 12.” Dia menambahkan bahwa jumlah tarif dan nilai uang yang dipertukarkan akan bervariasi.
Langkah ini menyusul pengumuman tarif April lalu: tarif dasar 10% diberlakukan untuk hampir semua negara, plus tarif tambahan hingga 50% untuk negara-negara yang memiliki defisit dagang signifikan. Sebelumnya, tarif tambahan tersebut sempat ditunda selama 90 hari hingga 9 Juli dengan pemberlakuan penuh masih tertunda sampai 1 Agustus.
Hingga kini, hanya dua negara yang telah mencapai kesepakatan perdagangan: Inggris, mempertahankan tarif 10% sekaligus mendapat perlakuan khusus untuk sektor otomotif dan industri kedirgantaraan; dan Vietnam, sepakat memangkas tarif menjadi 20% dan membuka akses impor ke AS. Negosiasi dengan negara-negara seperti India, Uni Eropa, dan Jepang masih berjalan namun menemui jalan buntu.
Posisi dan Respons Indonesia
Soal Indonesia, pemerintah telah terlebih dahulu menyiapkan strategi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pada 3 Juli bahwa Indonesia berkomitmen membeli energi dan produk agrikultur AS senilai US$?34?miliar. Ini merupakan bagian dari tawaran guna meredam defisit dagang AS ke Indonesia yang mencapai US$?19?miliar.
Rincian penawaran itu mencakup energi senilai US$?15,5?miliar, produk agrikultur, dan investasi melalui BUMN serta BPI Danantara, yang kesemuanya akan dikukuhkan melalui MoU pada 7 Juli 2025, bertepatan dengan pengiriman surat tarif Trump . Airlangga menyebut, “Indonesia incorporated” menandakan kolaborasi antara pemerintah, regulator, BUMN, dan swasta untuk merespons tarif resiprokal.
Dari sudut kebijakan tarif, Indonesia merupakan salah satu dari sekitar 60 negara yang dikenai tarif resiprokal tertulis sebesar 32%. Namun, pemerintah memilih jalur diplomasi daripada balasan tarif, termasuk:
• Menyederhanakan regulasi dan hambatan non-tarif.
• Mendekati negosiasi bilateral dengan AS.
• Meningkatkan impor AS sebagai sinyal itikad baik.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk sikap realistis dan strategis Indonesia menghadapi tekanan global sekaligus menjaga stabilitas ekonomi domestik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!