Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tana Tidung-Belanda Sepakati Kerja Sama Pelestarian Hutan Kalimantan

Foto : ANTARA/Humas Pemkab Tana Tidung

Bupati Kabupaten Tana Tidung Ibrahim Ali saat penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda KTT melalui Perumda Upun Taka dengan Green Climate Internasional (GCI) Belanda di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kerja sama itu, Belanda melaksanakan pengembangan dan komersialisasi proyek karbon melalui reforestasi atau pelestarian hutan di Kabupaten Tana Tidung.

TARAKAN - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan Belanda sepakat kerja sama dalam upaya pengembangan energi rendah karbon dengan berkomitmen menjaga pelestarian hutan pada salah satu kabupaten di Kalimantan Utara itu.

"Kerja sama ditandai adanya kesepakatan bersama antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Upun Taka dengan Green Climate Internasional (GCI) Belanda," kata Ibrahim Ali, Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) di Tidung Pale, Senin (22/5).

Ibrahim Ali mengatakan kerja sama untuk memperkuat komitmen Pemkab KTT dalam upaya pengembangan energi rendah karbon, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Belanda melalui GCI dalam kerja sama itu melaksanakan pengembangan dan komersialisasi proyek karbon melalui reforestasi atau pelestarian hutan di lingkungan Kabupaten Tana Tidung.

Ia optimistis banyak manfaat bagi PAD serta kelestarian lingkungan dari pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan dari tahap pengembangan sampai dengan tahap komersialisasi karbon.

Kegiatan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional

Perpres ini terkait mekanisme perdagangan karbon yang diatur, yaitu perdagangan antara dua pelaku usaha melalui skema cap and trade, pengimbangan emisi melalui skema carbon off set, pembayaran berbasis kinerja (result based payment), dan pungutan atas karbon, serta kombinasi dari skema yang ada.

Ia mengaku yakin kerja sama ini bisa mendukung komitmen Indonesia untuk mempertahankan kenaikan suhu global 1,50 derajat celsius sebagaimana tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) untuk pengendalian perubahan iklim salah satunya dari KTT.

Terkait GCI merupakan suatu organisasi nirlaba yang kegiatannya menitikberatkan pada skema komersialisasi karbon melalui reforestasi atau pelestarian hutan dan pencegahan terhadap deforestasi serta pemanfaatan energi terbarukan.

GCI didirikan berdasarkan hukum pemerintah Belanda dengan registrasi KVK bernomor 89383052 dan beralamat di Harry Banninkstraat 52, 1011 DD Amsterdam, Belanda.

Sebelumnya, dilaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda KTT melalui Perumda Upun Taka dengan GCI yang dihadiri Bupati Ibrahim Ali, Rabu (17/5) di Jakarta.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top