Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
KPK Tetapkan 15 Tersangka

Takut Diperiksa Sebagai Saksi, Sekretaris MA Hasbi Hasan Mangkir dari Panggilan KPK

Foto : istimewa

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

Pihak KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan. Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.

Jakarta, 07/3 (ANTARA) - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di MA dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).

"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi sakit," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Pihak KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan. Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.

"Dilakukan penjadwalan ulang," ujarnya.

Pemanggilan ini menjadi kedua kalinya Hasbi Hasan dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya Hasbi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GS dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12).

Saat itu tim penyidik KPK melakukan penyitaan dokumen dari Hasbi terkait dengan administrasi kepegawaian dari tersangka GS dan kawan-kawan.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top