Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Takut Diperiksa Sebagai Saksi, Sekretaris MA Hasbi Hasan Mangkir dari Panggilan KPK

📅 Selasa, 07 Mar 2023, 23:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Takut Diperiksa Sebagai Saksi, Sekretaris MA Hasbi Hasan Mangkir dari Panggilan KPK Doc: istimewa
Ket. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Jakarta, 07/3 (ANTARA) - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di MA dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).

"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi sakit," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Pihak KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan. Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.

"Dilakukan penjadwalan ulang," ujarnya.

Pemanggilan ini menjadi kedua kalinya Hasbi Hasan dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya Hasbi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GS dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12).

Saat itu tim penyidik KPK melakukan penyitaan dokumen dari Hasbi terkait dengan administrasi kepegawaian dari tersangka GS dan kawan-kawan.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan tersangka terbaru adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Warga Gagalkan Aksi Dua Pen...

Kerukunan dan Kebebasan Beribadah Patut Disyukuri

14 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kerukunan dan Kebebasan Ber...

Siswa Bermasalah Tak Layak Menerima Bantuan Biaya Sekolah

23 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Siswa Bermasalah Tak Layak ...

Haree Gini Masih Buang Sampah Sembarangan…Bakal Masuk Bui

28 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Haree Gini Masih Buang Samp...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.