Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak Penuhi Hak Pekerja Migran, Kemen P2MI Segel Perusahaan di Bekasi

📅 Sabtu, 29 Mar 2025, 21:07 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Tak Penuhi Hak Pekerja Migran, Kemen P2MI Segel Perusahaan di Bekasi Doc: Kepmen P2MI
Ket. Tak Penuhi Hak Pekerja Migran, Kemen P2MI Segel Perusahaan di Bekasi, Jumat (27/3)

JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding melakukan penyegelan terhadap kegiatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Multi Intan Amanah Internasional di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (28/3).

Penyegelan tersebut dikarenakan PT Multi Intan Amanah Internasional lalai menunaikan tanggungjawabnya memenuhi hak-hak 58 pekerja migran Indonesia dengan total kerugian mencapai 1.683.500.000.

"PT Multi Intan Amanah Internasional telah terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t, yaitu tidak mengurus pemenuhan semua hak pekerja migran Indonesia yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan," kata Menteri Karding di lokasi penyegelan.

Sebelum menghentikan kegiatan usaha PT Multi Intan Amanah Internasional, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) sejak menerima pengaduan dari 58 korban telah melakukan pendalaman selama 1 tahun 6 bulan.

KemenP2MI juga telah melakukan tiga kali klarifikasi dan dua kali mediasi antara pihak P3MI dengan perwakilan korban. Hasilnya PT Multi Intan Amanah Internasional sepakat mengembalikan uang yang telah disetorkan para korban.  

Namun, komitmen tersebut tidak juga dipenuhi oleh P3MI tersebut meski telah dilakukan panggilan sebanyak dua kali oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menteri Karding mengatakan KemenP2MI di bawah kepemimpinannya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan P3MI. 

Dalam kasus ini, PT Multi Intan Amanah Internasional dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia selama tiga bulan ke depan.

"Selama masa pengenaan sanksi, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan pekerja migran Indonesia untuk yang belum menandatangani perjanjian penempatan termasuk pekerja migran Indonesia cuti," ujar Menteri Karding

KemenP2MI juga meminta PT Multi Intan Amanah Internasional melakukan klarifikasi secara tertulis terhadap 58 pekerja migran Indonesia yang tidak diberangkatkan ke luar negeri, termasuk melaporkan hasil pelaksanaan kewajiban dibuktikan dengan dokumen pendukung.

"PT Multi Intan Amanah Internasional harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup bahwa tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan," tutur Menteri Karding.

Berdasarkan data SiskoP2MI, tercatat calon pekerja migran Indonesia yang telah terbit perjanjian penempatan untuk PT Multi Intan Amanah Internasional sebanyak 65 CPMI di tahun 2022 dan 8 CPMI di tahun 2023, dengan total keseluruhan 73 CPMI yang wajib diberangkatkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

49 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

49 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

49 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.