Koran-jakarta.com || Senin, 24 Mar 2025, 20:52 WIB

Tak Kenal Libur, Depok Tetap Layani Cetak KTP

  • E KTP
  • Disdukcapil

DEPOK - Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan, layanan tetap buka 28 Maret, 3 April, dan 4 April pukul 09.00-12.00 WIB.

Ket. rekam ktp

Doc: ist

Menurutnya, layanan cetak KTP-el karena hilang dapat dilakukan di seluruh Satuan Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Depok Prima atau Sanpel De Prima (SDP) kecamatan dan DeFAST. Sementara itu, untuk perekaman KTP-el bagi pemula dapat dilakukan di SDP kecamatan."Silakan bagi warga yang kehilangan KTP maupun putra-putrinya yang belum rekam KTP-el datang ke lokasi pelayanan pada tanggal yang sudah ditentukan," ujarnya. Nuraeni menambahkan untuk persyaratan layanan cetak ulang KTP-el yang hilang antara lain, surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi kartu keluarga (KK).Namun kuota cetak terbatas, 30 KTP per hari dan 5 KTP Luar Domisili per hari. Permohonan dapat dilakukan secara online maupun offline. Lebih lanjut persyaratan layanan perekaman KTP-el pemula antara lain: fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir, fotokopi kartu keluarga, dan mengenakan pakaian rapi."Untuk wanita diperbolehkan berdandan, tetapi tidak menggunakan hijab merah atau biru tua," jelasnya. Selain layanan ini, masyarakat juga dapat tetap mengakses layanan online mulai 2–7 April dengan kuota harian."Setelah cuti bersama selesai, seluruh layanan online dan tatap muka akan kembali beroperasi penuh mulai 8 April,” jelas Nuraeni. Warga dapat menghubungi Disdukcapil Kota Depok atau mengakses layanan online melalui https://s.id/SILONDO-BERMULA. Ant/G-1

Tim Redaksi:
A
Aloysius Widiyatmaka
Penulis

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Aloysius Widiyatmaka

Artikel Terkait