Jakarta Menjaga Akuntabilitas Keuangan
- Anggaran DKI Jakarta
- akuntabiltas anggaran
JAKARTA -Pemprov Jakarta berupaya terus mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Hal ini ditandasi penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jakarta Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta.

Ket. Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta di kantor BPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/3).
Doc: ANTARA/HOP-Pemprov DKI Jakarta
“Ini salah satu bukti komitmen dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang,” tandas Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, saat menyerahkan LKPD, Rabu. Rano menyampaikan, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 sebesar 85,2 triliun.
Angka tersebut naik 5,64 triliundari total APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar 79,56 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi penerimaan mencapai 82,29 triliun. Sedangkan realisasi pengeluaran sebesar 77,86 triliun.
Selain itu, total aset Pemprov Jakarta per 31 Desember 2024 sebesar 746,39 triliun. Data ini naik sebesar 30,89 triliundaritahun sebelumnya 715,5 triliun. “Pemprov Jakarta meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian dalam LKPD Tahun Anggaran 2023,” jelas Wagub.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi tantangan untuk terus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah. Menurut Wagub, berbagai upaya strategis dilakukan Pemprov Jakarta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Salah satunya melakukan evaluasi secara periodik.
Kemudian, penguatan dan pengembangan implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik. Ada juga penguatan sistem pengendalian internal. Lalu, melakukan reviu laporan keuangan dengan pendekatan berbasis risiko oleh inspektorat.
Upaya lainnya, percepatan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi LHP BPK. Lalu sertifikasi tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional. Menagih aset fasos fasum. Kemudian, mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah. “Peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah merupakan proses berkelanjutan,” tuturnya.
Anda mungkin tertarik:
Bebaskan PBB
Selain laporkan keuangan, Pemprov Jakarta juga mengumumkan untuk membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan NJOP di bawah 2 miliar serta apartemen di bawah 650 juta.
“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya di bawah 2 miliar, PBB-nya gratis. Yang baru, kalau ada apartemen dengan NJOP di bawah 650 juta, PBB-nya juga digratiskan,” kata Gubernur Jakarta Pramono. Menurut Pramono, kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi warga kelas menengah ke bawah.
“Dengan demikian hampir sebagian PBB Jakarta, kecuali orang-orang mampu, kami gratiskan,” tandas Pramono. Namun, Pramono menjelaskan aturan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen. Sedangkan rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.
“Jadi, NJOP bangunan pertama bebas PBB secara penuh. Rumah kedua mendapat potongan PBB 50 persen. Rrumah ketiga bayar penuh,” jelas Pramono. Dia juga menyinggung soal pajak kendaraan bermotor di Jakarta.
Dia menegaskan bahwa kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap harus membayar pajak.