© Copyright 2024 Koran Jakarta. All rights reserved.
Pemerintah Australia pada Kamis (21/11) mengenalkan rancangan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Media sosial bisa menjadi ruang yang "ampuh" untuk menyebarluaskan radikalisme.
Kemenkes menekankan pentingnya memiliki literasi dan menyaring informasi di media sosial agar kesehatan mental tetap terjaga.
KPU RI harus mengatur kampanye di medsos selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024 untuk mencegah dan mengurangi penyebaran berita hoaks, fitnah, dan black campaign.