Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aaliyah Massaid Polisikan Sejumlah Akun Medsos terkait Pencemaran Nama Baik

📅 Senin, 26 Agu 2024, 10:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aaliyah Massaid Polisikan Sejumlah Akun Medsos terkait Pencemaran Nama Baik Doc: ANTARA/Instragram/Thariq Halilintar
Ket. Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar resmi menjadi suami istri pada prosesi akad nikah yang digelar di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap figur publik Aaliyah Massaid di sejumlah akun media sosial."Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yg dilaporkan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/8).

Ade Safri menjelaskan, Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," katanya.

Ade Safri menambahkan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Siber DitreskrimsusPolda Metro Jaya atas dasar adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Agustus 2024.

"Terkait laporan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik," katanya.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP," katanya.

Figur publik Aaliyah Massaid (22) melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut dan kasus tersebut ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/8).

Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di rumah pelapor yang berlokasi di Pondok Indah Pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun Youtube dengan nama akun @infomedia3180.

"Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.

Hal tersebut, kata AdeAry, membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita.

"Selanjutnya pelapor datang ke SPKTPolda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.