Sumsel Gencar Sosialisasikan soal Legalitas Produk ke UMKM
Kemenkumham Sumsel sosialisasikan legalitas produk dan badan usaha ke pelaku UMKM di Palembang.
Foto: ANTARA/Yudi AbdullahPalembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan sosialisasi legalitas produk dan badan usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
"Kegiatan sosialisasi tersebut diawali pada pekan pertama September 2024 kepada puluhan pelaku UMKM Palembang," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djayadi Palembang, Senin.
Dia menjelaskan dalam kegiatan itu, Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulsel menjelaskan layanan pendaftaran perseroan perorangan dan kekayaan intelektual.
"Pelaku UMKM sebagai penggerak perekonomian nasional didorong untuk berkembang dengan melengkapi badan usaha dan mendaftarkan kekayaan intelektualnya seperti kekhasan suatu barang daerah tertentu, merek, dan hasil karya lainnya agar mendapat perlindungan hukum," ujarnya.
Kekayaan intelektuaI (KI), katanya, penting dalam pengembangan ekonomi bangsa. KI perlu dilindungi untuk mendorong pelaku UMKM terus melakukan inovasi pengembangan usaha, sedangkan badan usaha perseroan perorangan penting bagi pelaku UMKM agar bisa memiliki legalitas dalam mengembangkan usaha menjadi lebih besar.
Berdasarkan data pada 2023 terdapat sekitar 2.700 perseroan perorangan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di provinsi setempat, sedangkan berdasarkan data pada 2024, jumlah perseroan perorangan terdaftar mencapai 3.000 lebih badan usaha.
Melalui sosialisasi yang digalakkan pada tahun ini, diharapkan masyarakat, pelaku ekonomi kreatif (ekraf,) serta UMKM meningkat pemahaman mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual dan memiliki badan usaha.
Dengan meningkatnya pemahaman mereka, dia mengharapkan, semakin banyak pelaku UMKM mengurus badan usaha dan mendaftarkan kekayaan intelektual agar mendapat perlindungan hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham SulselIka Ahyani Kurniawati mengatakan kesempatan sangat guna menggaet pelaku UMKM agar memanfaatkan layanan hukum dan HAM yang berkaitan dengan produk usaha.
"Masyarakat diharapkan menyadari pentingnya perlindungan merek dan legalitas badan usaha mereka, yang dengan mudah dapat dilakukan melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel," kata dia.
Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sumsel Riyan Citra Utamimenjelaskan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, harus mengetahui manfaat mendaftarkan kekayaan intelektual dan badan usaha.
Selain itu, katanya, mengetahuikelebihan dari badan usaha perseroan perorangan serta perbedaan perseroan perorangan dengan PT biasa.
"Terpenting yang harus mereka tahu adalah layanan perseroan perorangan telah dikolaborasikan dan terintegrasi dengan berbagai instansi terkait seperti OSS(OnlineSingleSubmission), kantor pelayanan pajak, dinas kependudukan dan catatan sipil, serta pihak perbankan, sehingga memudahkan proses pendaftarannya," ujar dia.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 2 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di Bundesliga
- 3 Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- 4 Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- 5 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
Berita Terkini
- Amerika Serikat Yakin Korut Siap Uji Coba Nuklir Ketujuh
- Berawal dari Informasi Ini, Polisi Tangkap Pria Simpan Belasan Paket Sabu di Jakarta Utara
- Luar Biasa, KPU Jatim Raih Rekor MURI “Pengiriman Logistik Pilkada Terbanyak dalam Waktu Singkat"
- BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta pada Minggu Berawan Tebal Seharian
- Menyejukkan Ajakan Ini, Tim Pramono-Rano Ingatkan Pilkada Damai Tanpa Singgung Unsur SARA