Ini Syarat untuk Mendapatkan Alat Bantu Dengar Gratis dari Pemkot Jaksel
📅 Jumat, 17 Apr 2026, 12:00 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Pemprov DKI
JAKARTA - Warga Jakarta kini bisa mendapatkan bantuan berupa alat bantu dengar (hearing aid) secara cuma-cuma dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan (Sudinsos Jaksel) telah mendistribusikan sebanyak 118 alat bantu dengar kepada warga dari 10 kecamatan di wilayah setempat.
"Pendistribusian alat bantu dengar tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan warga. Data penerima dihimpun dari masing-masing kecamatan," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan Bernard Tambunan di Jakarta, Jumat (17/4).
Sebelum disalurkan, kata dia, penerima terlebih dahulu menjalani pengukuran lingkar telinga dan pemeriksaan lainnya agar alat tersebut dapat berfungsi secara maksimal dalam membantu pendengaran.
Dia merinci sebanyak 118 alat bantu dengar yang didistribusikan sejak awal April 2026 tersebut diberikan kepada warga di Kecamatan Pasar Minggu sebanyak 10 orang, Jagakarsa 12 orang, dan Cilandak enam orang.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Untuk Kecamatan Mampang Prapatan satu orang, Setiabudi delapan orang, Kebayoran Baru sebanyak 29 orang, Kebayoran Lama 13 orang, Pesanggrahan sembilan orang, Pancoran tujuh orang, dan Kecamatan Tebet mencapai 23 orang," papar Bernard.
Dia mengatakan penerima bantuan tersebut sudah melalui proses verifikasi persyaratan, di antaranya melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat pengantar RT/RW, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kelengkapan persyaratan ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran, bagi warga kurang mampu yang benar-benar membutuhkan," tutur Bernard.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia pun berharap alat bantu dengar tersebut dapat meningkatkan kesempatan, harapan, dan semangat warga dalam memaksimalkan potensi diri, baik dalam berinteraksi maupun menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Kami terus mengupayakan agar warga yang membutuhkan dapat memperoleh bantuan. Kami mengimbau masyarakat yang membutuhkan untuk segera mengajukan permohonan melalui kecamatan atau langsung ke Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan," ungkap Bernard.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!