Sudin LH Jakarta Barat Gencarkan Penggunaan Enzim Probiotik untuk Kurangi Bau Sampah di TPS
📅 Kamis, 18 Des 2025, 13:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat (Jakbar) menggencarkan penggunaan enzim probiotik untuk mengurangi bau sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah tersebut.
Kepala Sudin LH Jakbar, Achmad Hariadi, mengatakan selain mengurangi bau sampah, enzim probiotik juga dapat digunakan untuk mempercepat proses dekomposisi sampah yang menumpuk.
"Jadi, enzim probiotik itu bisa matikan bakteri patogen. Itu bakteri yang berpotensi muncul saat sampah menumpuk. Kalau bau, berarti patogennya banyak. Kalau sudah tidak bau, berarti probiotiknya udah jalan (bekerja)," terang Hariadi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis (18/12).
Pihaknya pun telah menerapkan enzim patogen pada sejumlah TPS yang sampahnya kerap menumpuk dan menimbulkan bau.
"Di beberapa TPS sudah kita terapkan, dan akan kita terapkan terus. Jadi, yang ada potensi tumpukan sampah, kita siram pakai probiotik. Sejauh ini efektif untuk kurangi bau sampah," kata Hariadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sampai dengan saat ini, terdapat 45 TPS yang tersebar di delapan kecamatan wilayah Jakbar.
"Nah, 45 TPS itu yang punya lokasi. Lebih banyak lagi TPS yang berbasis gerobak atau kontainer. Kalau TPS gerobak atau kontainer jarang kita sirami enzim, karena intensitas pengangkutan sampahnya ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) lebih tinggi. Biasanya ditempatkan di tempat-tempat yang tidak dimungkinkan TPS, misalnya di pasar, ada TPS kontainer," ujar Hariadi.
Seperti diketahui, Sudin LH Jakarta Barat telah menutup 10 TPS ilegal sepanjang 2025.
"Secara formal, kita sudah tutup 10 TPS ilegal di wilayah Jakarta Barat. Tujuannya, untuk menjaga rantai pengolahan sampah," kata Kepala Sudin LH Jakarta Barat Achmad Hariadi, Jumat (12/12).
Selain menjaga rantai pengolahan sampah, penutupan TPS ilegal itu juga bertujuan melindungi lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Jakarta Barat.
"Menjaga aset lahan fasos dan fasum, juga pengawasan rantai pengolahan sampah. TPS-TPS itu tidak masuk daftar," ungkap Hariadi.
Sebanyak 10 TPS ilegal yang ditutup itu, di antaranya TPS PLN, TPS Bohlam dan TPS Gadog di Kelurahan Kedoya Utara, TPS Pasar Patra di Kelurahan Duri Kepa, dan TPS RW 03 di Kelurahan Rawa Buaya.
Kemudian, TPS RW 05 di Kelurahan Cengkareng Barat, TPS Presidi dan IPEKA di Kelurahan Meruya Utara, serta TPS Mercu Buana di Kelurahan Meruya Selatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!